Tim Hukum Dampingi Ibu Nanik Jadi Saksi di Polrestabes Semarang

Tim Hukum Dampingi Ibu Nanik Jadi Saksi di Polrestabes Semarang

SEMARANG – Tim hukum FERADI WPI dan SUBUR JAYA LAWFIRM mendampingi Ibu Nanik Supriyati dalam pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang, Rabu (26/8/2026).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 KUHP atau Pasal 486 KUHP.

Nanik hadir berdasarkan Surat Panggilan Saksi Ke-1 Nomor: S.Pgl/789/VIII/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 14 Agustus 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, Nanik didampingi sejumlah anggota tim hukum, di antaranya Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Sukindar, S.H.; Eko Affandy, S.H., S.E.; Tuyimah Puji; serta Jumini.

Advokat Donny Andretti mengatakan, pihaknya mendampingi Nanik untuk memastikan proses hukum berjalan secara objektif. Ia juga menyebut kliennya membeli dengan harga yang dinilai wajar dan memiliki bukti transaksi.

“Ibu Nanik membeli dengan harga wajar dan kami memiliki bukti transfer yang jelas. Oleh karena itu, kami meminta agar hukum ditegakkan secara objektif dan tidak merugikan pihak yang beritikad baik,” ujar Donny.

Sementara itu, Sukindar menegaskan komitmen tim hukum untuk terus mendampingi Nanik selama proses hukum berlangsung.

“Bersama Tim Hukum FERADI WPI dan SUBUR JAYA LAWFIRM, kami akan kawal dan dampingi Ibu Nanik sampai selesai tuntas. Agar keadilan ditegakkan seadil-adilnya, seterang matahari terbit,” tegas Sukindar.

Menurut Sukindar, pemeriksaan berlangsung lancar dan selesai sekitar pukul 10.35 WIB. Pemeriksaan sendiri dimulai sekitar pukul 10.15 WIB.

Baca Juga :  Ketum FERADI WPI Bentuk Tim Hukum, Kawal Dugaan Pengeroyokan Waketum Pak Uun

Tim hukum juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polrestabes Semarang yang dinilai telah menjalankan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan asas kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan perkara tersebut masih berjalan. Setiap pihak yang berkepentingan tetap memiliki ruang untuk menyampaikan keterangan maupun klarifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, Kaltengnews.id membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi 2