PT Prestasi Karya Mulia Temui Pemilik Rumah yang Jebol, RT Minta Persoalan Diselesaikan

PT Prestasi Karya Mulia Temui Pemilik Rumah yang Jebol, RT Minta Persoalan Diselesaikan

PALANGKA RAYA – Pihak PT Prestasi Karya Mulia disebut telah menemui Lidia, pemilik rumah yang mengalami kerusakan hingga bagian bangunan jebol diduga akibat aktivitas proyek perusahaan tersebut.

Pertemuan itu berlangsung pada Rabu sore (26/8/2026). Informasi tersebut disampaikan Ketua RT 001/RW II, Yohanes Surya Negara, SH, kepada media ini.

Menurut Yohanes, pihak yang menemui Lidia merupakan istri Arif Wiryawan. Kedatangan tersebut disebut berkaitan dengan persoalan kerusakan rumah warga yang sebelumnya menjadi perhatian publik.

“Pihak PT Prestasi Karya Mulia, yaitu istri Pak Arif Wiryawan, sudah menemui Ibu Lidia pada Rabu sore,” ujar Yohanes.

Yohanes mengatakan, pihak RT sebelumnya belum mengetahui secara utuh persoalan tersebut. Setelah mengetahui adanya permasalahan, dirinya berharap persoalan antara warga dan pihak perusahaan dapat diselesaikan secara baik.

“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik dan tidak berlarut-larut,” katanya.

Namun, dalam kesempatan tersebut, Yohanes juga menyampaikan adanya permintaan agar sejumlah pemberitaan terkait persoalan tersebut diturunkan atau di-take down, termasuk pemberitaan yang telah dipublikasikan melalui akun TikTok Kaltengnews ID.

Permintaan tersebut menjadi perhatian karena pemberitaan media merupakan bagian dari kerja jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Prestasi Karya Mulia maupun Arif Wiryawan belum memberikan konfirmasi langsung kepada media ini mengenai pertemuan dengan Lidia maupun terkait substansi kerusakan rumah tersebut.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Prestasi Karya Mulia maupun pihak Arif Wiryawan untuk menyampaikan penjelasan, termasuk mengenai penyebab kerusakan bangunan dan langkah penyelesaian yang akan dilakukan.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan memiliki perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara Pasal 6 UU Pers memberikan peran kepada pers untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Baca Juga :  Serang Pribadi Gubernur di Medsos, Yansen Binti Ingatkan Etika dan Kesantunan

UU Pers juga mengatur larangan terhadap tindakan yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Namun demikian, permintaan untuk melakukan take down terhadap suatu pemberitaan tidak otomatis dapat disebut sebagai tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana harus didasarkan pada fakta, bukti, bentuk tindakan, unsur kesengajaan, serta proses hukum yang berlaku.

Dewan Pers sendiri pada Agustus 2026 menegaskan bahwa tindakan intimidasi atau penghalangan terhadap wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai penghalangan kerja jurnalistik yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Dewan Pers juga menegaskan bahwa kegiatan wartawan dalam mencari informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Karena itu, media ini menegaskan bahwa pemberitaan mengenai kerusakan rumah warga dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pers dan memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.

Media ini juga tetap berpegang pada prinsip keberimbangan. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme penyelesaian melalui hak jawab, koreksi, maupun mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers tetap terbuka. Dewan Pers memang menyediakan mekanisme pengaduan terhadap karya jurnalistik maupun kegiatan jurnalistik.

Media ini menunggu klarifikasi resmi dari PT Prestasi Karya Mulia dan Arif Wiryawan terkait persoalan tersebut.

Redaksi 2