Ada Apa dengan Penanganan Laporan Andreas Ginting? GPPMI Soroti Proses 1,5 Tahun

KALTENGNEWS.ID, JAKARTA SELATAN – Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Indonesia (GPPMI) melalui aktivis dan Tim Advokasi Hukumnya mempertanyakan perkembangan penanganan laporan polisi atas nama Andreas Ginting yang hingga kini, menurut keterangan GPPMI, belum memberikan kejelasan kepada pelapor terkait gelar perkara dan perkembangan penetapan tersangka.
Berdasarkan dokumen yang diterima, laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1408/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 26 Februari 2025, atas nama pelapor Andreas Ginting.
Dokumen itu juga mencantumkan surat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Nomor B/5171/III/RES.7.4/2025/Ditreskrimum, tertanggal 27 Februari 2025, perihal pelimpahan laporan polisi.
Selanjutnya, tercantum Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik 806/VI/Res.1.24./2026/Reskrim Jaksel, tertanggal 18 Juni 2026.
Adanya surat perintah penyidikan tersebut menjadi informasi penting dalam menelusuri tahapan penanganan perkara. Namun, status dan perkembangan penyidikan terkini tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian yang berwenang.
GPPMI mempertanyakan sejauh mana proses penyidikan telah berjalan, termasuk langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik, kendala yang dihadapi, serta kejelasan mengenai pelaksanaan gelar perkara.
Tim Advokasi Hukum GPPMI menilai pelapor perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan laporannya. Transparansi informasi dan kepastian proses hukum dinilai penting agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan bagi pihak yang mencari keadilan.
“Sudah cukup lama laporan ini berjalan. Kami mempertanyakan bagaimana perkembangan penanganannya, apa saja langkah penyidikan yang telah dilakukan, serta apakah gelar perkara telah dilaksanakan. Kami meminta penjelasan resmi agar pelapor memperoleh kepastian informasi,” demikian sikap Tim Advokasi Hukum GPPMI dalam rilisnya.
GPPMI menegaskan, pertanyaan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan penyidik, melainkan dorongan agar penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
GPPMI mendesak Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, khususnya Unit V Resmob yang disebut menangani perkara tersebut, untuk memberikan penjelasan mengenai status laporan Andreas Ginting.
GPPMI meminta informasi tentang tahapan penyidikan yang telah dilakukan, perkembangan pemeriksaan, kendala penanganan perkara, serta tindak lanjut yang akan ditempuh penyidik.
GPPMI juga mendorong evaluasi apabila ditemukan hambatan dalam proses penanganan laporan. Apabila persyaratan hukum dan kecukupan alat bukti telah terpenuhi, penyidik diharapkan menindaklanjuti perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, GPPMI menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan prosedur hukum, bukan semata-mata desakan pihak tertentu.
Aktivis dan Tim Advokasi Hukum GPPMI menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut melalui jalur konstitusional dan mekanisme pengaduan resmi apabila diperlukan.
GPPMI berharap pimpinan kepolisian terkait memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan memastikan pelapor mendapatkan informasi yang memadai mengenai perkembangan penanganannya.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian yang disertakan dalam bahan rilis GPPMI mengenai perkembangan penyidikan terkini, pelaksanaan gelar perkara, maupun alasan belum adanya kejelasan mengenai penetapan tersangka.
Karena itu, KALTENGNEWS.ID membuka ruang bagi Polres Metro Jakarta Selatan maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi agar pemberitaan ini tetap berimbang dan sesuai prinsip jurnalistik.
KALTENGNEWS.ID — Aktual, Cepat, Terpercaya.






