PT TPA Tempuh Jalur Adat, Kedamangan Manuhing Periksa Sengketa Lahan Umetlin

PT TPA Tempuh Jalur Adat, Kedamangan Manuhing Periksa Sengketa Lahan Umetlin

GUNUNG MAS – PT Tantahan Panduhup Asi (PT TPA) menempuh jalur adat melalui Kedamangan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, untuk menyelesaikan sengketa lahan yang diklaim Umetlin bersama keluarganya. Proses tersebut memasuki tahap sidang lapangan pada Selasa (20/10/2026), dengan pemeriksaan langsung dan pengukuran objek tanah menggunakan perangkat GPS.

Langkah ini ditempuh melalui permohonan mediasi yang diajukan Indra Gunawan selaku Kuasa Khusus PT TPA dari Firma Hukum Subur Jaya & Partners FERADI WPI. Pihak perusahaan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana melalui mekanisme adat Dayak.

“Ini yang pertama pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang meminta bantuan adat dalam memediasi sengketa lahan,” kata Indra Gunawan, Selasa sore (20/10/2026).

Menurut Indra, langkah tersebut merupakan bentuk kepercayaan perusahaan terhadap lembaga adat Dayak dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa. Ia berharap pendekatan ini menjadi contoh bagi pihak lain yang menghadapi persoalan lahan agar mengutamakan musyawarah dan penyelesaian secara damai.

“Jangan berasumsi lain, kita percaya lembaga adat Dayak juga memiliki marwah yang diagungkan oleh masyarakatnya dalam memberikan putusan sengketa, termasuk lahan,” tegasnya.

Ia menambahkan, permohonan mediasi kepada Kedamangan Manuhing diharapkan dapat memperkuat peran lembaga adat dalam menyelesaikan persoalan masyarakat, termasuk sengketa yang melibatkan perusahaan perkebunan.

Damang Kepala Adat (DKA) Kecamatan Manuhing, Darno G. Rasan, menjelaskan bahwa Kedamangan menempatkan diri di tengah para pihak untuk menghimpun bahan pertimbangan sebelum mengambil langkah penyelesaian.

Menurut Darno, sidang lapangan dilakukan guna memeriksa kesesuaian kondisi objek sengketa dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan dalam pertemuan di kantor Kedamangan Manuhing.

“Saat ini kita sidang objek TKP, kita cek kebenaran faktanya, apakah sesuai seperti yang disampaikan sebelumnya di ruangan kantor Kedamangan Manuhing,” ujar Darno.

Pemeriksaan langsung tersebut menjadi bagian penting untuk memperjelas kondisi objek sengketa, termasuk lokasi dan batas lahan yang dipersoalkan. Keterangan para pihak serta hasil pemeriksaan lapangan menjadi bahan pertimbangan dalam proses mediasi.

Baca Juga :  Sekolah Khusus Pelangi Cita Layani 24 ABK, Harap Dukungan Pemerintah

Dalam sidang lapangan tersebut, Umetlin hadir bersama istri, saudara, dan anaknya, Harjo. Pihak PT TPA bersama tim Kedamangan Manuhing kemudian melakukan pengukuran dan pemetaan lokasi menggunakan perangkat GPS sesuai arahan di lapangan.

Berdasarkan hasil pengukuran yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, ditemukan area seluas lebih dari satu hektare yang berada di lahan PT TPA.

Hasil pengukuran ini menjadi bagian dari pemeriksaan objek sengketa untuk memperjelas lokasi yang dipersoalkan. Penentuan hak atas tanah tetap perlu mempertimbangkan dokumen pendukung, riwayat penguasaan, batas lahan, serta keterangan masing-masing pihak.

Dengan demikian, hasil pengukuran lapangan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai putusan akhir mengenai kepemilikan atau penguasaan tanah, melainkan sebagai bahan pemeriksaan dalam proses penyelesaian sengketa.

Sidang lapangan tersebut turut dihadiri unsur TNI dan Polri setempat serta pihak Kecamatan Manuhing.

PT TPA berharap proses mediasi yang difasilitasi Kedamangan Manuhing dapat menghasilkan penyelesaian yang adil dan memberikan kejelasan bagi semua pihak. Perusahaan juga berharap langkah melalui mekanisme adat ini dapat menjadi contoh bahwa persoalan lahan dapat diupayakan penyelesaiannya melalui dialog dan penghormatan terhadap lembaga adat Dayak.

Di sisi lain, proses penyelesaian tetap membutuhkan pemeriksaan yang cermat dan objektif agar setiap klaim didasarkan pada fakta serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui sidang lapangan tersebut, diharapkan persoalan antara PT TPA dan Umetlin bersama keluarganya dapat menemukan titik terang, sehingga tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Hingga informasi yang tersedia, belum ada keterangan mengenai keputusan akhir atau kesepakatan penyelesaian sengketa dari kedua pihak. Karena itu, perkembangan hasil mediasi masih menjadi hal yang perlu ditunggu.(ig)

Redaksi Utama