132 Tahun Tumbang Anoi, Dandan Ardi Desak Pembentukan Kongres Adat Dayak

132 Tahun Tumbang Anoi, Dandan Ardi Desak Pembentukan Kongres Adat Dayak

PALANGKA RAYA – Momentum 132 tahun Perjanjian Tumbang Anoi pada 2026 harus menjadi titik konsolidasi masyarakat adat Dayak untuk memperkuat persatuan, memperjuangkan perlindungan hak adat, dan membangun kelembagaan yang mampu menjawab tantangan zaman.

Tokoh Adat Dayak Kalimantan Tengah, Ir. Dandan Ardi, menyerukan pentingnya persatuan masyarakat adat Dayak dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sekaligus mendorong dukungan terhadap pembentukan Kongres Masyarakat Adat Dayak.

“Saat ini kita perlu persatuan dalam bingkai masyarakat adat Dayak di NKRI ini,” tegas Dandan Ardi, Rabu (21/10/2026).

Menurutnya, semangat persatuan yang diwariskan melalui sejarah Perjanjian Tumbang Anoi harus diwujudkan dalam langkah nyata. Peringatan sejarah tidak cukup hanya melalui kegiatan seremonial, tetapi perlu menjadi momentum untuk membangun kesepahaman dan memperkuat perjuangan masyarakat adat.

Perjanjian Tumbang Anoi tahun 1894 merupakan salah satu peristiwa penting dalam sejarah masyarakat Dayak di Kalimantan. Peristiwa tersebut menjadi simbol musyawarah dan upaya membangun perdamaian di tengah masyarakat.

Dandan Ardi menilai, nilai-nilai yang diwariskan para leluhur tetap relevan untuk menjawab berbagai persoalan masyarakat adat saat ini, mulai dari perlindungan tanah dan wilayah adat, sengketa agraria, pengakuan masyarakat hukum adat, pelestarian budaya, hingga penguatan kelembagaan adat.

Menurutnya, masyarakat Dayak memiliki keberagaman suku, bahasa, tradisi, dan struktur kelembagaan. Keberagaman tersebut harus menjadi kekuatan untuk membangun persatuan, bukan penghalang bagi kerja sama.

Karena itu, diperlukan ruang bersama yang mampu mempertemukan aspirasi berbagai komunitas dan wilayah untuk merumuskan agenda strategis bagi kepentingan masyarakat adat.

Pembentukan Kongres Masyarakat Adat Dayak dinilai dapat menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat konsolidasi dan komunikasi lintas wilayah.

Forum tersebut diharapkan menjadi ruang musyawarah bagi tokoh adat, damang, mantir, kepala adat, organisasi masyarakat adat, akademisi, perempuan adat, dan generasi muda untuk menyampaikan aspirasi serta merumuskan langkah bersama.

Dandan Ardi menekankan pentingnya membangun dukungan secara terbuka, inklusif, dan bertanggung jawab. Proses pembentukan kongres harus menghormati keragaman adat serta kewenangan lembaga adat yang telah hidup di masing-masing komunitas.

Baca Juga :  Polda Kalteng Masuk Lima Besar Kompolnas Awards 2026

Kongres juga perlu memiliki tujuan, mekanisme keterwakilan, agenda prioritas, dan program kerja yang jelas. Dengan demikian, forum tersebut tidak berhenti pada deklarasi, tetapi mampu menghasilkan rekomendasi dan tindak lanjut yang bermanfaat bagi masyarakat adat.

Dalam perspektif hukum, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat memiliki landasan konstitusional melalui Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut mengatur pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya berdasarkan persyaratan konstitusional dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menegaskan penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.

Landasan tersebut menjadi pijakan penting untuk mendorong penguatan kelembagaan adat, dokumentasi hukum adat, perlindungan wilayah adat, serta penyelesaian sengketa secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, konsolidasi masyarakat adat perlu disertai langkah konkret melalui pendataan persoalan, kajian hukum, dialog dengan pemerintah, dan penyusunan rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dandan Ardi mengajak seluruh elemen masyarakat Dayak untuk memberikan perhatian terhadap gagasan pembentukan Kongres Masyarakat Adat Dayak.

Penggalangan dukungan dapat dilakukan melalui dialog lintas wilayah, pertemuan tokoh adat, komunikasi dengan organisasi masyarakat adat, serta pelibatan generasi muda dalam proses perumusan agenda bersama.

Menurutnya, persatuan harus dibangun dengan menghormati perbedaan pandangan dan menempatkan kepentingan masyarakat adat di atas kepentingan kelompok.

Selain memperjuangkan perlindungan hak adat, agenda konsolidasi juga perlu mencakup pelestarian budaya, peningkatan pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan penyiapan generasi muda agar mampu menghadapi perubahan zaman tanpa kehilangan jati diri.

Momentum 132 tahun Perjanjian Tumbang Anoi diharapkan menjadi pengingat bahwa warisan leluhur bukan hanya untuk dikenang, tetapi juga untuk diteruskan melalui kerja nyata.

Persatuan masyarakat adat Dayak, penguatan hukum adat, perlindungan hak masyarakat, dan pembentukan Kongres Masyarakat Adat Dayak menjadi agenda yang perlu diperjuangkan melalui musyawarah, partisipasi luas, dan komitmen bersama dalam bingkai NKRI.

Redaksi Kaltengnews.id

Redaksi Utama