Sekolah Khusus Pelangi Cita Layani 24 ABK, Harap Dukungan Pemerintah

Sekolah Khusus Pelangi Cita Layani 24 ABK, Harap Dukungan Pemerintah

PALANGKA RAYA – Di tengah keterbatasan fasilitas dan anggaran operasional, Sekolah Khusus (SKH) Pelangi Cita di bawah naungan Yayasan Pendidikan Pelangi Cita Borneo tetap berkomitmen memberikan layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) di Kota Palangka Raya.

Sekolah yang beralamat di Jalan Haka 33 Nomor 529, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut ini didirikan pada 2024 atas prakarsa Indrawati Roslita, SE., MM. sebagai bentuk kepedulian terhadap pemenuhan hak pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus di Kalimantan Tengah.

Kepala Sekolah SKH Pelangi Cita, Rahmad Effendy, mengatakan sekolah tersebut awalnya menerima 20 siswa. Kini jumlah peserta didik meningkat menjadi 24 anak yang berasal dari berbagai wilayah di Kota Palangka Raya.

“Anak-anak yang bersekolah di sini tidak hanya berasal dari sekitar sekolah, tetapi juga dari berbagai kecamatan di Kota Palangka Raya,” ujar Rahmad, Minggu (2/8/2026).

Ia menjelaskan, proses belajar mengajar saat ini didukung oleh tiga guru yang memiliki kompetensi sebagai Pendidikan Guru Luar Biasa (PLB). Para guru memberikan pembelajaran yang disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masing-masing peserta didik agar dapat berkembang secara optimal.

Meski demikian, operasional sekolah masih menghadapi berbagai keterbatasan. Hingga saat ini, pembiayaan kegiatan belajar mengajar masih mengandalkan dana pribadi yayasan serta iuran SPP siswa sebesar Rp130 ribu per bulan.

“Dengan hanya mengandalkan sumber dari SPP siswa, dirasa sangat kurang dalam meningkatkan pelayanan,” kata Rahmad.

Ia menambahkan, kebutuhan mendesak yang dihadapi sekolah saat ini meliputi penambahan ruang belajar, pengadaan meja dan kursi, alat bantu pendidikan, serta dukungan biaya operasional agar kualitas pelayanan kepada anak berkebutuhan khusus dapat terus ditingkatkan.

Baca Juga :  PLN Targetkan Sistem Kelistrikan Kalselteng Berangsur Pulih Awal Agustus

Rahmad berharap Pemerintah Kota Palangka Raya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah hingga pemerintah pusat dapat memberikan perhatian lebih terhadap sekolah-sekolah yang melayani pendidikan bagi penyandang disabilitas.

“Harapan kami, pemerintah dapat melihat kondisi sekolah kami dan membantu penyediaan sarana maupun operasional sehingga pelayanan kepada anak-anak berkebutuhan khusus semakin baik,” ujarnya.

Pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dukungan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dinilai penting agar sekolah-sekolah khusus seperti SKH Pelangi Cita mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan.

(Red/Kaltengnews.id)

Admin

Tinggalkan Balasan