Teras Narang: Kepala Daerah di Kalimantan Harus Bersatu, Keselamatan Rakyat Tak Bisa Ditawar

KALTENGNEWS.ID, PALANGKA RAYA – Agustin Teras Narang, S.H., menekankan pentingnya kolaborasi antarkepala daerah di Kalimantan untuk menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengancam keselamatan masyarakat. Persatuan pemerintah daerah dinilai menjadi langkah penting untuk mendorong pemerintah pusat mengambil tindakan lebih serius dalam menangani bencana asap.
Dalam pandangan tersebut, karhutla tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan pemadaman api. Dampaknya telah meluas pada kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, aktivitas pendidikan, perekonomian, serta keselamatan kelompok rentan, terutama anak-anak, lansia, dan ibu hamil.
Situasi ini menuntut pemerintah daerah di Kalimantan untuk menyatukan langkah, memperkuat koordinasi, dan menyampaikan kondisi faktual masyarakat kepada pemerintah pusat secara terbuka dan berbasis data.
Berdasarkan data akumulasi karhutla BPBD Provinsi Kalimantan Tengah periode 1 Januari hingga 12 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB, sebagaimana diulas Tabengan, tercatat 6.203 kejadian karhutla dengan luas lahan terdampak mencapai 17.941,26 hektare.
Sementara itu, data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang dikutip Detik.com pada 13 Oktober 2026 menyebutkan indeks di stasiun pemantauan Palangka Raya, Jekan Raya, mencapai 4.055 dengan parameter pencemar utama PM2.5. Data dan waktu pengukuran tersebut perlu dipastikan kembali melalui sumber resmi, mengingat besarnya angka yang dilaporkan.
Kondisi pencemaran udara yang berat membutuhkan langkah perlindungan masyarakat secara menyeluruh. Pemerintah harus memastikan tersedianya informasi kualitas udara, layanan kesehatan, bantuan bagi warga terdampak, serta perlindungan khusus bagi kelompok rentan.
Persoalan karhutla dan kabut asap tidak mengenal batas wilayah administrasi. Karena itu, koordinasi antara gubernur, bupati, dan wali kota di Kalimantan perlu diperkuat agar penanganan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Kolaborasi tersebut harus diwujudkan melalui pertukaran data, koordinasi pemadaman, dukungan sumber daya, pelayanan kesehatan, dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan.
Keselamatan rakyat juga tidak dapat dibebankan hanya kepada satu cabang kekuasaan. Pemerintah eksekutif, legislatif, aparat penegak hukum, dunia usaha, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan perlu mengambil peran sesuai kewenangannya.
Dalam situasi seperti ini, kepentingan masyarakat harus ditempatkan di atas ego sektoral dan kepentingan politik. Persatuan diperlukan agar kondisi nyata yang dialami warga mendapat perhatian serius dan ditindaklanjuti melalui kebijakan yang terukur.
Besarnya dampak karhutla juga menjadi alasan untuk mengevaluasi status kebencanaan dan efektivitas penanganan yang selama ini dijalankan.
Pemerintah pusat dan daerah perlu menilai apakah sumber daya, anggaran, personel, serta langkah pengendalian yang tersedia telah sebanding dengan skala ancaman dan kebutuhan masyarakat.
Wacana penetapan karhutla sebagai bencana nasional patut dikaji secara serius berdasarkan kondisi faktual, indikator kebencanaan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Evaluasi tersebut penting agar penanganan tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga memperhitungkan dampak kesehatan, sosial, ekonomi, dan lingkungan dalam jangka panjang.
Penguatan anggaran penanganan bencana, pemanfaatan teknologi pemantauan, pengerahan personel, pelayanan kesehatan, serta penegakan hukum perlu menjadi bagian dari strategi terpadu untuk melindungi masyarakat.
Negara memiliki berbagai instrumen untuk merespons bencana. Namun, instrumen tersebut harus dijalankan secara efektif, tepat waktu, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di lapangan.
Pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan pernyataan keprihatinan. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata berupa perlindungan kesehatan, penanganan kebakaran yang efektif, dukungan bagi warga terdampak, serta upaya pencegahan agar bencana serupa tidak terus berulang.
Karhutla juga harus menjadi momentum untuk memperkuat evaluasi kebijakan lingkungan dan penegakan hukum. Setelah api padam, pemulihan lingkungan dan perlindungan kesehatan jangka panjang tetap harus menjadi perhatian.
Pada akhirnya, penanganan karhutla merupakan ujian bagi komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan tanggung jawab kepada masyarakat.
Keselamatan rakyat tidak boleh dikalahkan oleh ego sektoral, batas kewenangan, ataupun kepentingan politik. Kepala daerah di Kalimantan perlu bersatu, pemerintah pusat harus mengambil langkah yang sepadan dengan ancaman, dan seluruh elemen bangsa harus bergotong royong melindungi masyarakat.
Rakyat tidak seharusnya dibiarkan menghadapi ancaman asap sendirian. Keselamatan, kesehatan, dan masa depan masyarakat Kalimantan harus menjadi prioritas utama. (Red//)






