FPKMS Bajarau Disepakati, Camat Parenggean Apresiasi Disbun Kalteng

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.id – Penyelesaian kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) bagi masyarakat Desa Bajarau, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, menemui titik kesepakatan.
Kesepakatan dicapai dalam rapat sosialisasi dan mediasi yang difasilitasi Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Senin (12/10/2026). Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut proses sebelumnya terkait pemenuhan kewajiban FPKMS oleh PT Swadaya Sapta Putra (SSP).
Dalam berita acara, manajemen PT SSP bersama pihak Desa Bajarau sepakat merealisasikan kewajiban FPKMS melalui konsep Kegiatan Usaha Produktif Perkebunan (KUPP/UEP) dengan perhitungan luasan 321,81 hektare.
Pelaksanaan kesepakatan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti secara teknis oleh pihak Desa Bajarau bersama PT SSP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Camat Parenggean, Muhamad Jais, S.Pd., A.KP, mengapresiasi peran Dinas Perkebunan Kalteng yang memfasilitasi komunikasi dan kerja sama antara perusahaan dengan Koperasi Mitra Plasma.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah beserta jajaran yang telah memfasilitasi dan menjembatani kerja sama antara PT Swadaya Sapta Putra dengan Koperasi Mitra Plasma. Kami berharap kerja sama ini berjalan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Bajarau,” ujar Muhamad Jais.
Sementara itu, Ketua Koperasi Mitra Plasma, Marpus, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang konsisten membantu dan mengawal proses tersebut.
“Terima kasih kepada semua pihak yang selama ini membantu, terutama Camat Parenggean dan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah beserta jajaran. Kami berharap kesepakatan ini segera ditindaklanjuti sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Marpus.
Marpus menekankan bahwa kesepakatan tersebut harus diikuti langkah konkret. Menurutnya, komunikasi antara pemerintah, perusahaan, koperasi dan masyarakat perlu terus dijaga agar pelaksanaannya berjalan transparan dan sesuai aturan.
Kesepakatan itu melibatkan PT Swadaya Sapta Putra, Pemerintah Desa Bajarau, Koperasi Mitra Plasma, Pemerintah Kecamatan Parenggean, serta Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah.
Kini masyarakat menanti tindak lanjut konkret dari kesepakatan tersebut agar kewajiban FPKMS dapat segera direalisasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
(Redaksi Kaltengnews.id)






