Mediasi Sengketa Lahan 31 Hektare di Tewang Panjang: Pemdes Nyatakan Milik Marike

KATINGAN — Pemerintah Desa Tewang Panjang, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, menyatakan hasil mediasi sengketa lahan seluas sekitar 31 hektare antara Marike, warga Desa Tewang Panjang, dengan Nedakorie Attak, mengarah pada kesimpulan bahwa lahan tersebut merupakan hak keluarga Marike untuk menguasainya.
Kesimpulan itu dituangkan dalam Berita Acara Mediasi Sengketa Tanah Nomor 593.12/051/BAPT/TP/X/Pem.2026 yang diterbitkan Pemerintah Desa Tewang Panjang pada 1 Oktober 2026.
Proses mediasi dilakukan Pemerintah Desa Tewang Panjang setelah menerima permohonan dari kuasa hukum Marike, SITMAR HEINLY I. ANGGEN, SH & Rekan, terkait sengketa tanah di sekitar Sungai Balawai, wilayah Desa Tewang Panjang.
Dalam rangkaian mediasi, Pemerintah Desa bersama kedua pihak melakukan komisi lapangan pada 2 September 2026. Kegiatan tersebut turut didampingi pihak Polsek Katingan Tengah.
Pengukuran dilakukan menggunakan GPS oleh Sekretaris Desa. Dari hasil pengukuran, ditemukan adanya tumpang tindih lahan seluas 31 hektare.
Setelah pengukuran, Pemerintah Desa meminta kedua pihak melengkapi dokumen, bukti kepemilikan serta data pendukung untuk diperiksa.
Berdasarkan berita acara, pihak Marike menyerahkan dokumen legalitas kepada Pemerintah Desa Tewang Panjang. Dokumen tersebut kemudian diperiksa bersama saksi batas.
Sementara itu, pihak Nedakorie Attak disebut tidak menyerahkan dokumen, bukti maupun data pendukung kepada Pemerintah Desa dalam proses pemeriksaan tersebut.
Kepala Desa Tewang Panjang, Jodi Prayatma, mengatakan kesimpulan mediasi diambil setelah pemerintah desa melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan data yang disampaikan kedua belah pihak, termasuk hasil pengukuran di lapangan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dan data pendukung dari kedua belah pihak, Pemerintah Desa Tewang Panjang mengambil kesimpulan bahwa tanah dengan luas 31 hektare tersebut merupakan hak keluarga Marike untuk menguasainya,” demikian substansi keterangan dalam berita acara yang ditandatangani Kepala Desa Tewang Panjang.
Dengan demikian, hasil mediasi di tingkat desa menyatakan lahan yang menjadi objek sengketa tersebut merupakan milik atas nama Marike, warga Desa Tewang Panjang, berdasarkan legalitas dan data yang diperiksa Pemerintah Desa dalam proses mediasi.
Pemerintah Desa Tewang Panjang juga menegaskan bahwa pihak yang keberatan terhadap hasil mediasi tetap memiliki ruang untuk menempuh proses hukum.
Dalam berita acara disebutkan, apabila Nedakorie Attak merasa keberatan terhadap hasil kesimpulan tersebut, Pemerintah Desa Tewang Panjang mempersilakan yang bersangkutan untuk menempuh proses hukum melalui jalur lain.
Hal ini sekaligus menegaskan bahwa kesimpulan Pemerintah Desa merupakan hasil proses mediasi di tingkat desa, sementara persoalan hak kepemilikan yang masih diperselisihkan dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berwenang.
Berita acara tersebut ditandatangani di Tewang Panjang pada 1 Oktober 2026 oleh Kepala Desa Tewang Panjang, Jobi Prayatma, dan ditembuskan kepada Camat Katingan Tengah, Kapolsek Katingan Tengah, Koramil 1019-04 Katingan Tengah, serta pihak terkait.
Dengan keluarnya kesimpulan tersebut, Pemerintah Desa Tewang Panjang menyatakan proses mediasi sengketa lahan 31 hektare telah memiliki hasil, dengan Marike sebagai pihak yang dinyatakan memiliki hak untuk menguasai lahan berdasarkan pemeriksaan dokumen dan data dalam proses mediasi. (Red3/Sadewaev)






