Eksekusi Kebun Sawit Kotim Berjalan Kondusif

Eksekusi Kebun Sawit Kotim Berjalan Kondusif

SAMPIT – Pelaksanaan eksekusi lahan kebun kelapa sawit seluas sekitar 85 hektare di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat gabungan, Jumat (31/7/2026). Sempat terjadi ketegangan di lapangan, namun situasi berhasil dikendalikan setelah pihak termohon menyatakan kesediaannya mengosongkan lahan secara sukarela.

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sejumlah personel dari Polri, TNI, unsur pemerintah daerah, aparat desa, serta tokoh adat diterjunkan untuk memastikan proses berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Sebelum pelaksanaan pengosongan lahan, petugas terlebih dahulu memberikan penjelasan kepada seluruh pihak yang berada di lokasi mengenai dasar hukum pelaksanaan eksekusi. Dialog berlangsung cukup intens guna menghindari potensi gesekan antara pemohon dan pihak termohon.

Ketegangan sempat terjadi ketika sejumlah pihak menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi. Namun, setelah dilakukan komunikasi dan pendekatan persuasif oleh aparat keamanan bersama pihak terkait, situasi kembali kondusif. Pihak termohon akhirnya menerima pelaksanaan putusan pengadilan dan bersedia mengosongkan objek sengketa tanpa adanya tindakan anarkis.

Baca Juga :  Advokat Mengaku Dihalangi Temui Klien, Law Firm Ajungs & Partners Minta Kalapas LPP Palangka Raya Dievaluasi

Pengamanan di lokasi dilakukan secara berlapis guna mengantisipasi kemungkinan gangguan keamanan selama proses eksekusi berlangsung. Seluruh rangkaian kegiatan dapat diselesaikan tanpa adanya bentrokan maupun korban.

Lahan yang menjadi objek sengketa tersebut merupakan kebun kelapa sawit dengan luas sekitar 85,28 hektare. Sengketa kepemilikan telah bergulir selama kurang lebih tiga tahun melalui berbagai tahapan hukum, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung, sebelum akhirnya memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.

Pelaksanaan eksekusi menjadi penegasan atas pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah, sekaligus menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa keperdataan dilakukan melalui mekanisme hukum dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Red/ig)

Admin

Tinggalkan Balasan