Kuasa Hukum Pelapor Soroti Proses Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Disiplin di UPR, Desak Itjen Turun Tangan

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.id — Proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Universitas Palangka Raya (UPR) mendapat sorotan dari pihak pelapor.
Kuasa hukum pelapor, Dr. Ari Yunus Hendrawan, S.H., M.Kom., mendesak Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melakukan pengawasan langsung terhadap proses pemeriksaan yang tengah berjalan di UPR.
Desakan tersebut disampaikan setelah pihak pelapor menilai terdapat sejumlah persoalan prosedural dalam penanganan laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin, termasuk dugaan hubungan di luar ikatan perkawinan yang sah yang melibatkan calon Rektor UPR berinisial Prof. BR dan dosen Fakultas Kedokteran berinisial dr. AT.
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 3215/DST/A3/KP.04.04/2026 tertanggal 2 September 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada Rektor UPR dengan perihal Arahan atas Dugaan Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik ASN.
Dalam surat itu disebutkan bahwa dugaan pelanggaran perlu diperiksa untuk memperoleh fakta dan kebenaran berdasarkan laporan, dokumen pendukung, serta keterangan saksi.
Surat tersebut juga mengarahkan agar dugaan pelanggaran terkait pelaksanaan studi atau tugas belajar dan tidak masuk kerja diproses terpisah dari dugaan perselingkuhan atau hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah.
Bagi Dr. Ari, arahan tersebut harus menjadi pedoman dalam proses pemeriksaan agar masing-masing substansi perkara tidak tercampur dan hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami meminta proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dan seluruh hasilnya disampaikan secara transparan. Transparansi penting agar tidak muncul prasangka di tengah masyarakat dan sekaligus memastikan asas praduga tak bersalah tetap terjaga terhadap seluruh pihak,” ujar Dr. Ari.
Selain persoalan pemisahan materi pemeriksaan, pihak pelapor juga mempertanyakan keterlibatan pelapor dalam proses pemeriksaan.
Menurut Dr. Ari, Shalom Agung Dwi Putra selaku pelapor disebut belum dipanggil untuk memberikan keterangan secara langsung.
Padahal, pihaknya menyatakan memiliki sejumlah dokumen, saksi, dan alat bukti yang dinilai relevan untuk menguji substansi laporan.
Bukti yang disebut antara lain dokumen perceraian, paspor, riwayat perjalanan, boarding pass, foto, serta hasil tes DNA.
Menurut kuasa hukum, keberadaan bukti tersebut semestinya diverifikasi dan diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif.
“Kami tidak meminta seseorang langsung dinyatakan bersalah. Kami meminta semua bukti diperiksa, semua pihak yang relevan didengar, kemudian hasilnya disampaikan secara transparan. Dengan begitu, tidak ada pihak yang dihakimi sebelum proses pemeriksaan selesai,” tegasnya.
Pihak pelapor juga mempersoalkan susunan Tim Pemeriksa yang dibentuk melalui SK Rektor UPR Nomor 6708/UN24/KP/2026.
Dr. Ari menyatakan pihaknya merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Rektor UPR Nomor 02 Tahun 2020 mengenai pembentukan Tim Ad Hoc untuk menangani dugaan pelanggaran kode etik berat.
Menurutnya, terdapat persoalan terkait kesesuaian komposisi tim yang ditetapkan dengan ketentuan yang menjadi rujukan.
Persoalan tersebut, kata dia, perlu diperiksa secara objektif karena menyangkut aspek independensi, transparansi dan akuntabilitas proses pemeriksaan.
Namun, tudingan mengenai potensi konflik kepentingan tersebut masih merupakan penilaian pihak pelapor dan perlu dikonfirmasi kepada UPR maupun pihak terkait.
Dr. Ari menegaskan transparansi menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara ini.
Menurutnya, transparansi bukan berarti membuka seluruh dokumen pemeriksaan yang bersifat rahasia kepada publik, melainkan memastikan proses dilakukan sesuai aturan dan kesimpulan akhir memiliki dasar fakta serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hal itu dinilai penting untuk mencegah munculnya berbagai persepsi, spekulasi, maupun prasangka terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Baik proses pemeriksaannya maupun hasil akhirnya harus transparan sesuai ketentuan. Tujuannya bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi untuk memastikan tidak terjadi prasangka dan seluruh pihak tetap mendapatkan perlindungan atas asas praduga tak bersalah,” kata Dr. Ari.
Ia menambahkan, apabila pemeriksaan dilakukan secara objektif dan seluruh alat bukti diuji secara proporsional, maka apa pun hasil akhirnya harus dihormati.
Sorotan terhadap proses pemeriksaan ini muncul menjelang penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) UPR kepada Kementerian yang dijadwalkan pada Senin, 14 September 2026.
Dr. Ari meminta Itjen tidak hanya melihat hasil akhir pemeriksaan, tetapi juga memastikan proses yang melahirkan LHP tersebut telah memenuhi ketentuan.
“Kalau seluruh pihak dan alat bukti yang relevan diperiksa secara objektif, apa pun hasilnya tentu harus dihormati. Tetapi proses pemeriksaannya harus benar terlebih dahulu,” tegasnya.
Karena itu, pihak pelapor mendesak Itjen melakukan pengawasan dan, bila diperlukan, mengambil alih atau melakukan pemeriksaan ulang secara independen terhadap aspek-aspek yang dipersoalkan.
“Jangan Ada Pihak yang Dihakimi Sebelum Ada Kesimpulan”
Dr. Ari menegaskan, pihaknya tidak sedang meminta seseorang dinyatakan bersalah sebelum proses pemeriksaan selesai.
Yang dituntut, kata dia, adalah kepastian prosedur, pemeriksaan alat bukti secara menyeluruh, transparansi hasil pemeriksaan, serta kesempatan yang proporsional bagi seluruh pihak untuk memberikan keterangan.
“Kami mendesak Itjen turun tangan, menguji kembali proses pemeriksaan, melakukan verifikasi terhadap alat bukti, serta mendengarkan langsung keterangan pelapor dan saksi-saksi yang relevan. Setelah itu, apa pun hasilnya harus disampaikan secara transparan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurutnya, transparansi justru menjadi cara untuk menjaga kredibilitas proses sekaligus melindungi semua pihak dari penghakiman sebelum adanya keputusan resmi.
Kaltengnews.id telah memberikan ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak UPR, Tim Pemeriksa, Prof. BR, dr. AT, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas keberatan yang disampaikan pihak pelapor. (ig)






