Warga Tumbang Tahai Keluhkan Ketidakjelasan PJ Lurah, Administrasi Disebut Terkendala

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.id – Masyarakat Kelurahan Tumbang Tahai, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengeluhkan belum adanya kejelasan terkait status kepemimpinan kelurahan yang disebut masih dijabat Penjabat (Pj) Lurah.
Keluhan tersebut disampaikan Ari Supriadi, warga Nyaru Menteng, kepada Kaltengnews.id. Ia berharap Pemerintah Kota Palangka Raya segera memberikan kepastian mengenai jabatan Lurah Tumbang Tahai, termasuk melakukan definitifisasi apabila seluruh proses dan persyaratan telah terpenuhi.
Menurut Ari Supriadi, ketidakjelasan tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap kelancaran pelayanan administrasi masyarakat.
“Banyak urusan yang memerlukan tanda tangan lurah tertunda dan terbengkalai, terutama permasalahan administrasi pertanahan,” ungkap Ari Supriadi.
Ia mengatakan, persoalan administrasi pertanahan menjadi salah satu urusan yang membutuhkan kepastian dan pelayanan pemerintahan yang cepat, mengingat dokumen pertanahan berkaitan dengan kepentingan hukum masyarakat.
Ari berharap Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan memastikan roda pemerintahan serta pelayanan publik di Kelurahan Tumbang Tahai berjalan sebagaimana mestinya.
“Harapan kami ada kejelasan. Kalau memang sudah waktunya definitif, segera ditetapkan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terus tertunda,” ujarnya.
Kelurahan Tumbang Tahai merupakan bagian dari Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya. Dokumen resmi Pemkot Palangka Raya juga mencatat wilayah Nyaru Menteng sebagai bagian dari Kelurahan Tumbang Tahai.
Karena itu, warga berharap persoalan mengenai status kepemimpinan kelurahan dapat segera dijelaskan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya, termasuk mengenai masa tugas Pj Lurah serta proses pengisian jabatan lurah definitif.
Kaltengnews.id masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi resmi dari Pemkot Palangka Raya maupun pihak terkait mengenai persoalan tersebut.
Klarifikasi dari pemerintah diperlukan agar informasi mengenai dugaan terhambatnya pelayanan administrasi dapat diketahui secara utuh dan pemberitaan tetap memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, serta hak jawab.
Kaltengnews.id akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini.






