Istri Uun Trauma Berat, Minta Perlindungan LPSK

SEMARANG – Tjiauw Eng (58), istri Uun atau Fam Fuk Tjhong, korban dugaan penculikan dan pengeroyokan di Lebak, Banten, mengalami trauma psikologis setelah menyaksikan langsung kekerasan yang menimpa suaminya.
Kuasa hukum keluarga, Advokat Donny Andretti, SH, mengatakan kondisi Tjiauw Eng saat ini cukup memprihatinkan. Ia disebut masih diliputi rasa takut setelah melihat suaminya dihajar, dianiaya, kemudian dibawa secara paksa.
“Sangat prihatin dan miris apa yang menimpa klien saya. Di depan mata kepalanya sendiri, beliau melihat suami dihajar, dianiaya, dan diculik,” ujar Donny saat ditemui awak media di Semarang, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Donny, peristiwa tersebut meninggalkan dampak psikologis yang cukup berat bagi Tjiauw Eng. Bahkan, suara ketukan pintu maupun kedatangan orang ke rumah disebut dapat memicu rasa takut dan kecemasan.
Kondisi tersebut membuat Tjiauw Eng merasa tidak sepenuhnya aman berada di rumah. Pengalaman menyaksikan kekerasan terhadap suaminya masih membekas dan menjadi sumber ketakutan.
Atas kondisi itu, tim kuasa hukum kemudian mendampingi Tjiauw Eng mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.
Donny berharap permohonan tersebut dapat memperoleh perhatian dan penanganan dari LPSK, termasuk dukungan pemulihan psikologis bagi Tjiauw Eng.
“Kami yakin LPSK akan membantu pengobatan dan penyembuhan trauma berat yang beliau alami,” kata Donny.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap korban maupun saksi dinilai penting agar mereka dapat menjalani proses hukum dengan rasa aman tanpa tekanan maupun ketakutan.
Kasus dugaan penculikan dan pengeroyokan tersebut masih menjadi perhatian pihak keluarga dan tim hukum. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan serta memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi korban.
Catatan Redaksi: Kaltengnews.id berkomitmen menyajikan pemberitaan secara berimbang. Kami membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.






