15 Perusahaan Diduga Sponsori WNA Operator Judol Hayam Wuruk

15 Perusahaan Diduga Sponsori WNA Operator Judol Hayam Wuruk

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap fakta baru dalam pengungkapan sindikat judi online internasional yang beroperasi di kawasan Plaza Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Sebanyak 15 perusahaan di Indonesia diduga berperan sebagai sponsor atau penjamin masuknya ratusan warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam operasional jaringan judi online tersebut.

Pengungkapan ini merupakan hasil pendalaman pasca-penggerebekan besar yang dilakukan aparat pada Mei 2026. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 321 WNA, dan setelah proses penyidikan, 287 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga mengoperasikan sedikitnya 147 situs judi online internasional yang dijalankan secara bergantian.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengatakan pihaknya telah menginventarisasi 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor masuknya para WNA tersebut ke Indonesia.

“Terdapat 15 perusahaan yang sudah terinventarisir dan saat ini kami sedang melakukan pendalaman,” ujar Wira dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/6).

Menurut Wira, perusahaan-perusahaan tersebut merupakan badan usaha yang berbasis di Indonesia dan diduga memiliki keterkaitan dalam proses penjaminan serta pengurusan administrasi kedatangan para WNA yang kemudian terlibat dalam aktivitas perjudian daring. Saat ini, penyidik masih melakukan profiling terhadap masing-masing perusahaan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dalam jaringan tersebut.

Dalam menjalankan operasinya, para pelaku disebut menyamarkan aktivitas perjudian online dengan kedok perusahaan teknologi dan pemasaran digital. Modus ini diduga digunakan untuk menghindari kecurigaan aparat sekaligus mempermudah proses perekrutan tenaga kerja asing.

Baca Juga :  Mutasi Besar di Polda Kalteng, Enam Pejabat Utama dan Lima Kapolres Berganti

Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa mayoritas WNA yang diamankan masuk ke Indonesia menggunakan berbagai jenis visa, termasuk visa pra-investasi dan visa kunjungan.

“Kami akan melakukan pendalaman sampai sejauh mana perusahaan-perusahaan tersebut mensponsori para WNA yang kini menjadi tersangka,” kata Yuldi.

Berdasarkan data Imigrasi, dari total WNA yang diperiksa, sebanyak 149 orang menggunakan visa pra-investasi multiple entry (ITK D12), 120 orang menggunakan visa pra-investasi (ITK C12), sementara sisanya menggunakan visa kunjungan, visa on arrival, bridging visa, hingga izin tinggal investor.

Adapun para tersangka berasal dari berbagai negara, yakni 185 warga Vietnam, 76 warga China, 15 warga Myanmar, enam warga Thailand, tiga warga Laos, dan dua warga Malaysia. Selain itu, polisi juga menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) berinisial MAP, BT, DAF, dan DA yang diduga membantu operasional jaringan tersebut, mulai dari penyediaan rekening penampung, pengurusan izin tinggal, hingga penyewaan gedung operasional.

Bareskrim Polri juga mengungkap bahwa nilai deposit dalam jaringan judi online internasional tersebut mencapai Rp13,9 triliun, berdasarkan hasil analisis digital terhadap salah satu platform yang dioperasikan sindikat tersebut. Aparat masih terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan perjudian lintas negara ini.

**(Redaksi Kaltengnews.id)**

Admin

Tinggalkan Balasan