Mediasi Ditutup Kelurahan, Kuasa Hukum Ahli Waris Yulius WD Pertanyakan SHM 01089 dan Dugaan Dokumen Tanah Bermasalah

Ajungs Suan, SH: “Bagaimana SHM Itu Bisa Terbit, Kalau Tanah Diklaim Sebagai Hak Ahli Waris?
PALANGKA RAYA — Kuasa hukum ahli waris Yulius W.D. menyatakan keberatan atas tanggapan Lurah Pahandut Seberang, Pitriadi, S.Sos., M.AP., tertanggal 26 Agustus 2026, Nomor 800.140/47/PHDT_SBRG/VIII/2026, terkait permohonan mediasi atas objek tanah yang diklaim sebagai hak ahli waris.
Melalui Kantor Hukum Ajungs & Partners, kuasa hukum sebelumnya telah mengajukan surat Nomor 16/PEM/KH-AP/VIII/2026 perihal Permohonan Mediasi, dengan tembusan kepada Camat Pahandut dan pihak yang menguasai fisik bangunan di lokasi.
Namun, pihak kuasa hukum menilai tanggapan kelurahan yang mengarahkan persoalan kepada BPN Kota Palangka Raya tidak menjawab substansi permohonan.
Ajungs TH.L. Suan, S.H., kuasa hukum ahli waris, menegaskan pihaknya tidak meminta kelurahan menentukan sah atau tidaknya sertifikat, melainkan meminta ruang klarifikasi dan mediasi.
“Kami tidak meminta pihak kelurahan menyatakan sah atau tidak sahnya SHM. Yang kami minta adalah ruang mediasi dan klarifikasi mengenai riwayat tanah, dokumen administrasi serta dasar penerbitan SHM Nomor 01089 yang tercatat atas nama Budi Martono,” tegas Ajungs.
Persoalan mencuat setelah dokumen informasi pembayaran yang diperlihatkan kepada redaksi mencantumkan SHM Nomor 01089 dan nama Budi Martono.
Data objek yang tercantum antara lain NOP 82.71.010.012.003-1306.0, luas 2.262 m² berlokasi di Jl. Palangka Raya–Bukit Rawi, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut.
Menurut kuasa hukum, munculnya SHM atas nama pihak lain menjadi persoalan yang harus dijelaskan apabila objek tersebut benar merupakan bagian dari tanah yang diklaim sebagai hak ahli waris Yulius W.D.
“Pertanyaan kami sederhana: bagaimana SHM Nomor 01089 bisa terbit di atas objek yang diklaim sebagai tanah ahli waris, dan dokumen apa yang menjadi dasar penerbitannya? Jangan sampai persoalan berhenti hanya karena sertifikat sudah terbit. Justru proses sebelum sertifikat itu terbit yang harus diperiksa,” ujar Ajungs.
Kuasa hukum juga menyoroti dugaan adanya ketidaksesuaian dokumen atau surat tanah yang diduga berkaitan dengan proses penerbitan SHM.
Pihak ahli waris bahkan menduga terdapat kemungkinan pemalsuan dokumen dalam proses administrasi pertanahan.
Namun, kuasa hukum menegaskan dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan dokumen dan proses hukum.
“Kami tidak sedang menuduh seseorang sebagai pelaku. Tetapi kami melihat ada persoalan yang harus diuji. Jika nantinya pemeriksaan menemukan adanya surat atau dokumen yang tidak benar, maka siapa yang membuat, menggunakan atau terlibat harus mempertanggungjawabkannya secara hukum,” tegas Ajungs.
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan terhadap warkah, alas hak, riwayat penguasaan tanah, surat-surat administrasi dan dokumen yang menjadi dasar penerbitan SHM Nomor 01089.
Di lokasi objek tanah tersebut saat ini disebut terdapat bangunan bengkel las yang dikuasai seseorang bernama Utuh.
Di sebelahnya terdapat Rumah Makan “Vivi”, yang menurut keterangan dan dokumen yang diperlihatkan kepada redaksi dikaitkan dengan nama Lay Chin Chung.
Kondisi fisik di lokasi tersebut menjadi bagian dari persoalan yang menurut kuasa hukum perlu diklarifikasi bersama seluruh pihak.
Saat ini juga telah terpasang papan pengumuman dari kuasa ahli waris Yulius W.D. yang pada intinya menyatakan dilarang melakukan aktivitas apa pun di atas objek tanah tersebut.
Papan tersebut merupakan bentuk pernyataan keberatan pihak ahli waris terhadap aktivitas maupun penguasaan objek yang mereka klaim sebagai tanah warisan.
Namun, secara hukum, pemasangan papan tersebut tidak dengan sendirinya menentukan status kepemilikan tanah. Kepastian hak tetap harus berdasarkan dokumen dan proses hukum yang berlaku.
Ajungs menilai persoalan tidak cukup hanya diarahkan kepada BPN.
Jika dalam proses penerbitan hak terdapat surat atau keterangan administrasi yang bersumber dari tingkat kelurahan, maka dokumen tersebut menurutnya juga harus dapat ditelusuri dan diklarifikasi sesuai kewenangan.
“Kalau memang seluruh proses penerbitan SHM telah sesuai prosedur, tentu tidak ada alasan untuk menutup ruang klarifikasi. Buka dokumennya, periksa warkahnya, dan biarkan semuanya terang,” kata Ajungs.
Ia juga meminta Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah mengevaluasi pelayanan Kelurahan Pahandut Seberang terkait penanganan permohonan mediasi tersebut.
“Kami menginginkan penyelesaian yang transparan. Para pihak dipertemukan, dokumen diperlihatkan, riwayat tanah diperiksa. Kalau ada yang benar, tegakkan yang benar. Kalau ada administrasi yang bermasalah, harus diperbaiki dan dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” pungkasnya. (Red/ig)






