Kaltengnews id Dukung Polda Banten Usut Tuntas Kasus Eyang UUN, Dorong Keterbukaan Informasi kepada Publik

PALANGKA RAYA – Pimpinan Redaksi Kaltengnews.id, Indra Gunawan, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polda Banten dalam menangani dugaan kasus penganiayaan, pengeroyokan, dan perampasan yang dialami Eyang UUN alias Fam Fuk Tjhong. Menurutnya, proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Kami meminta pihak penyidik dan aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara serius. Jangan sampai keadilan itu hilang dalam perjalanannya. Kami percaya proses hukum harus dibuka seterang mungkin tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Indra Gunawan, Jumat (1/8/2026).
Indra menegaskan, pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga media berkewajiban mengawal setiap proses penegakan hukum yang menjadi perhatian publik dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami tidak sedang membela pihak tertentu ataupun menghakimi siapa pun. Yang kami dorong adalah tegaknya supremasi hukum, profesionalisme penyidik, dan keterbukaan informasi yang proporsional agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.
Pernyataan tersebut muncul setelah Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.KOM., M.KOM., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan keprihatinannya atas belum adanya keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan dari Polda Banten.
Menurut Donny, pada 27 Juli 2026, wartawan Media Kawan Jari News, Wilma Sri Bayu, mendatangi Polda Banten dengan membawa surat tugas dan kartu identitas pers resmi untuk meminta konfirmasi kepada penyidik terkait perkembangan penanganan perkara dugaan pengeroyokan terhadap Eyang UUN. Namun, berdasarkan keterangan wartawan tersebut, permohonan wawancara belum memperoleh kesempatan sehingga belum ada penjelasan resmi yang dapat disampaikan kepada publik.
“Kami menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan. Namun, kami berharap komunikasi antara aparat penegak hukum dan media dapat berjalan lebih baik agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan tidak berkembang menjadi berbagai spekulasi,” kata Donny Andretti.
Ia menilai keterbukaan informasi merupakan bagian dari pelayanan publik sekaligus bentuk akuntabilitas institusi penegak hukum kepada masyarakat. Namun demikian, keterbukaan tersebut tetap harus memperhatikan kepentingan penyidikan agar tidak menghambat proses hukum.
Donny juga menegaskan bahwa FERADI WPI tidak bermaksud mencampuri substansi penyidikan maupun mengintervensi proses hukum. Organisasi advokat tersebut hanya mendorong adanya penyampaian informasi yang proporsional sesuai prinsip keterbukaan informasi publik.
Dalam penanganan perkara ini, FERADI WPI telah menunjuk tim pendamping hukum yang terdiri atas Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; serta Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Tim tersebut mendapat dukungan sekitar 1.900 advokat dan paralegal FERADI WPI yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Sementara itu, Indra Gunawan menilai komunikasi yang baik antara aparat penegak hukum dan media menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Media membutuhkan informasi resmi agar pemberitaan yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan disinformasi. Di sisi lain, kami juga memahami bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk menjaga kerahasiaan materi penyidikan yang belum dapat dipublikasikan,” ujarnya.
Ia berharap penyidik Polda Banten dapat menuntaskan perkara tersebut berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan.
“Kami percaya Polda Banten mampu bekerja secara profesional. Harapan kami sederhana, seluruh fakta dapat diungkap secara objektif sehingga memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi para pihak, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tutup Indra.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Banten belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi yang diajukan wartawan maupun terhadap pernyataan Ketua Umum FERADI WPI mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Redaksi






