Polres Salatiga Disorot, Tim Advokasi Minta Terduga Pelaku Segera Diproses

Polres Salatiga Disorot, Tim Advokasi Minta Terduga Pelaku Segera Diproses

SALATIGA – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R. di area parkir Toko Benang Raja, Salatiga, kembali menjadi sorotan. Tim advokasi korban dari FERADI WPI meminta aparat kepolisian segera mengambil langkah hukum berdasarkan alat bukti yang telah tersedia.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 12 September 2026. Tim advokasi menyatakan rekaman CCTV di lokasi kejadian telah diserahkan kepada Polres Salatiga. Korban juga disebut masih menjalani perawatan di RSUD Salatiga akibat luka-luka yang dialaminya.

Anggota tim advokasi korban, Eko Ponco, S.H., mempertanyakan belum adanya tindakan penangkapan terhadap pihak yang diduga terlibat, meski menurutnya laporan dan rekaman CCTV telah disampaikan kepada kepolisian.

“Rekaman CCTV tanggal 12 September 2026 di TKP Parkiran Toko Benang Raja sudah diserahkan ke Polres Salatiga. Istri korban juga sudah melaporkan. Korban dirawat di RSUD Salatiga mengalami paru-paru bocor dan banyak jahitan,” ujar Eko.

Menurut Eko, kasus tersebut perlu mendapat perhatian dari jajaran Polda Jawa Tengah agar proses hukum berjalan dan memberikan kepastian kepada korban.

“Kejadian ini harus menjadi atensi pusat, yaitu Bapak Kapolda Jateng. Agar masyarakat mendapat rasa aman, terduga pelaku tindak pidana harus segera diamankan,” tegasnya.

Sementara itu, Agus Polenk, yang disebut sebagai Kadiv DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Tim Advokasi Sholeh dari Subur Jaya Lawfirm, mengatakan pihaknya menilai rekaman CCTV perlu menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.

Agus menyebut, dari rekaman yang mereka lihat, korban diduga tidak melakukan perlawanan dan terdapat dugaan penggunaan benda berupa linggis.

“Di rekaman CCTV nampak korban atau klien kami sama sekali tidak membalas. Murni dihajar bertubi-tubi dan dikeroyok. Salah satu pelaku diduga menggunakan linggis besi,” ujarnya.

Agus juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan menyatakan timnya akan menempuh langkah hukum apabila dalam perkembangan perkara ditemukan dugaan pelanggaran hukum lainnya.

Baca Juga :  FERADI WPI Bawa Perkara Uun ke DPR, LPSK dan Kompolnas

Di sisi lain, Basriyanto, S.H., Waketum DPP FERADI WPI, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi korban yang masih menjalani perawatan.

“Saya mengutuk keras kekejian dan kebiadaban para pelaku, serta kepengecutannya karena berani main keroyokan dan menggunakan senjata besi linggis,” katanya.

Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., meminta Polres Salatiga mengambil langkah sesuai kewenangan dan alat bukti yang ada.

“Saya menanti aksi Polres Salatiga menegakkan hukum karena TKP-nya di Salatiga. Dan sudah delapan hari berlalu. Saya yakin Polres Salatiga berani dalam menegakkan hukum,” ujar Donny.

Sementara itu, Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, M. Ismail Zulkarnain, S.H., menekankan pentingnya penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan tidak terpengaruh oleh narasi yang berkembang di masyarakat.

“Kalau benar terdapat rekaman CCTV, keterangan saksi, laporan atau pengaduan, serta bukti medis yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, menurut saya seluruh alat bukti itu harus segera diintegrasikan dalam konstruksi penyidikan,” kata Ismail, Minggu (20/9/2026).

Ia menambahkan, proses penyidikan perlu dilakukan secara terukur sehingga setiap alat bukti dapat diamankan dan dianalisis sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini disusun, pernyataan yang disampaikan dalam berita ini merupakan keterangan dari tim advokasi korban. Keterangan resmi dari Polres Salatiga mengenai perkembangan penyidikan, status hukum para pihak yang dilaporkan, serta langkah kepolisian selanjutnya belum dimuat dalam informasi yang diterima redaksi.

Redaksi 2