Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK

Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK

LOMBOK BARAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang kepala daerah. Kali ini, Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, diamankan dalam operasi senyap yang dilakukan pada Senin (20/7/2026).

Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, kepada wartawan.

“Benar (OTT Bupati Lombok Barat),” kata Fitroh, Senin (20/7/2026).

Fitroh juga membenarkan bahwa tim penyidik KPK telah mengamankan Lalu Ahmad Zaini. Namun, hingga saat ini lembaga antirasuah tersebut belum mengungkapkan secara rinci perkara yang menjadi dasar operasi tangkap tangan tersebut.

“Sudah (diamankan),” ujar Fitroh singkat.

Operasi tangkap tangan terhadap Bupati Lombok Barat menjadi OTT ke-17 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Barat, Akhmad Saikhu, mengungkapkan bahwa ruang kerja Bupati telah dipasangi segel KPK saat para pegawai mulai masuk bekerja pada Senin pagi.

“Iya, begitu paginya kami masuk kantor, situasinya sudah seperti itu (tersegel dengan lambang KPK),” kata Saikhu.

Peristiwa tersebut mengejutkan jajaran Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Pasalnya, hanya beberapa jam sebelumnya Lalu Ahmad Zaini masih mengikuti kegiatan nonton bareng (nobar) final Piala Dunia 2026 bersama pejabat daerah di halaman Kantor Bupati.

Baca Juga :  Pendampingan Hukum Saksi Terlapor di Polres Metro Jakarta Barat, Kuasa Hukum Minta Proses Berjalan Profesional dan Objektif

Menurut Saikhu, usai acara nobar seluruh peserta membubarkan diri seperti biasa. Namun saat kembali ke kantor pada pagi harinya, kondisi telah berubah drastis dengan adanya penyegelan oleh KPK.

“Selesai nonton, kami pada pulang, dan paginya pas balik kantor, situasinya sudah seperti ini, kami kaget,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum mengumumkan pihak-pihak yang turut diamankan maupun barang bukti yang disita dalam operasi tersebut. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sebelum menggelar konferensi pers resmi.

Publik kini menantikan penjelasan lengkap dari KPK mengenai konstruksi perkara, dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam operasi tangkap tangan tersebut. (Red/ig)

Admin

Tinggalkan Balasan