Hotman Paris Minta Maaf kepada Wartawan

JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers setelah pernyataannya dalam konferensi pers terkait perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menuai kritik dari berbagai organisasi wartawan.
Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui pernyataan video yang diunggah di akun media sosial pribadinya pada Senin (20/7/2026). Dalam keterangannya, Hotman menyampaikan penyesalan atas ucapannya yang dianggap telah menyinggung profesi wartawan saat sesi tanya jawab dengan awak media.
“Saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh rekan wartawan dan organisasi profesi pers apabila pernyataan saya telah menimbulkan kesan yang kurang berkenan,” demikian inti pernyataan Hotman dalam video tersebut.
Sebelumnya, pernyataan Hotman dalam konferensi pers di lingkungan Kejaksaan Agung menjadi sorotan publik setelah ia melontarkan kalimat yang dinilai merendahkan seorang wartawan ketika menjawab pertanyaan mengenai perkara yang sedang ditanganinya. Peristiwa itu memicu respons dari sejumlah organisasi profesi jurnalistik.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. PWI meminta agar setiap narasumber, termasuk advokat, tetap menghormati profesi wartawan dan menjunjung etika dalam berkomunikasi di ruang publik.
Selain PWI, Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) juga meminta Hotman Paris menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi jurnalistik. Organisasi tersebut menegaskan bahwa kebebasan pers dan hak wartawan mengajukan pertanyaan merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi.
Permintaan maaf Hotman Paris disambut sebagai langkah positif untuk meredakan polemik yang berkembang. Meski demikian, sejumlah organisasi pers berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar hubungan antara narasumber dan insan pers tetap dibangun atas dasar saling menghormati serta menjunjung tinggi profesionalisme.
PWI menegaskan komitmennya untuk terus melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara independen, profesional, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga kemerdekaan pers sebagai bagian penting dari kehidupan demokrasi.(Red/ig)






