Tim Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI Ajukan Penangguhan Penahanan di Polres Cirebon Kota

Tim Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI Ajukan Penangguhan Penahanan di Polres Cirebon Kota

CIREBON – Tim hukum Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap seorang klien yang sedang menjalani proses hukum di Polres Cirebon Kota, Jumat (25/9/2026).

Permohonan tersebut diajukan langsung oleh tim kuasa hukum yang hadir di Satreskrim Polres Cirebon Kota. Dalam pengajuan itu, tim hukum juga menyatakan kesediaannya menjadi pihak yang memberikan jaminan di luar keluarga klien.

Tim hukum yang hadir terdiri dari Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Sarwono/Arno, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Tita Mulya Permata Sari, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Ratno Zoelfikli Hasan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., serta Supriyatno, S.IP., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Dalam permohonan tersebut, tim hukum bersama suami dan anak-anak tersangka menyatakan kesediaan menjamin klien apabila permohonan penangguhan penahanan dikabulkan.

Baca Juga :  Adang Bahrowi: Sosok Sentral di Balik Suksesnya Musda II FERADI WPI Jawa Barat

Jaminan tersebut mencakup komitmen agar klien bersikap kooperatif selama proses hukum, tidak melarikan diri, serta tidak menghilangkan atau merusak barang bukti.

Pengajuan penangguhan penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang kewenangan dan keputusannya berada pada pihak berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat informasi mengenai keputusan Polres Cirebon Kota atas permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Catatan Redaksi: Kaltengnews.id menyajikan pemberitaan berdasarkan informasi yang diterima dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi 2