FERADI Tax Consultant Resmi Kantongi Badan Hukum, Perkuat Peran Pendampingan Perpajakan

JAKARTA – Perkumpulan Forum Era Adil Tax Consultant (FERADI Tax Consultant) resmi memperoleh pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Legalitas tersebut menjadi tonggak penting bagi organisasi dalam menjalankan fungsi pembinaan, pengembangan kompetensi, serta pendampingan profesional di bidang perpajakan.
Pengesahan badan hukum ini memberikan kepastian hukum bagi organisasi untuk melaksanakan berbagai program yang berkaitan dengan edukasi, pelatihan, advokasi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di sektor perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Umum FERADI Tax Consultant, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan bahwa pengesahan badan hukum merupakan langkah strategis dalam memperkuat eksistensi organisasi sebagai wadah profesional yang berkomitmen membangun ekosistem konsultasi perpajakan yang berintegritas.
“Legalitas ini menjadi fondasi bagi kami untuk terus mengembangkan organisasi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memberikan kontribusi nyata dalam edukasi dan pendampingan perpajakan kepada masyarakat maupun dunia usaha,” ujarnya.
Menurutnya, FERADI Tax Consultant akan mengembangkan berbagai program pendidikan dan sertifikasi, pelatihan teknis perpajakan, seminar, webinar, hingga pendampingan bagi praktisi hukum, pelaku usaha, serta masyarakat yang membutuhkan pemahaman mengenai regulasi perpajakan.
Legalitas sebagai badan hukum juga menjadi salah satu syarat penting bagi organisasi profesi untuk menjalankan aktivitas kelembagaan secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam sistem administrasi hukum Indonesia, perkumpulan memperoleh status badan hukum setelah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum.
Di sisi lain, regulasi Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan bahwa organisasi konsultan pajak yang ingin terdaftar sebagai asosiasi konsultan pajak nasional harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berbadan hukum, memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, kepengurusan yang sah, kode etik profesi, program pengembangan profesional berkelanjutan, serta dewan kehormatan.
Dalam beberapa bulan terakhir, FERADI Tax Consultant juga aktif menyelenggarakan pelatihan dan webinar perpajakan yang melibatkan praktisi hukum, akademisi, serta konsultan pajak sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi perpajakan di Indonesia.
Dengan telah disahkannya organisasi sebagai badan hukum, FERADI Tax Consultant diharapkan mampu memperluas jejaring kemitraan, meningkatkan profesionalisme anggotanya, sekaligus berkontribusi dalam mendukung terciptanya kepatuhan perpajakan dan pelayanan konsultasi yang berkualitas di Indonesia.(Red)






