Rumah Eks Wamen Digerebek, Aparat Sita 375 Kilogram Emas Batangan

Jakarta – Aparat penegak hukum mengungkap temuan fantastis berupa 375 kilogram emas batangan dalam penggeledahan di rumah mantan Wakil Menteri Perminyakan Bidang Pengolahan Irak, Adnan Al Jumaili. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan jabatan, dan perolehan aset secara ilegal yang tengah dilakukan otoritas antikorupsi Irak.
Berdasarkan keterangan resmi Dewan Kehakiman Tertinggi Irak, emas batangan tersebut ditemukan dalam serangkaian operasi penggeledahan yang dilakukan bersama aparat keamanan wilayah Kurdistan. Sebanyak 358 kilogram emas ditemukan dalam operasi utama, kemudian disusul penyitaan 17 kilogram emas lainnya dalam penyelidikan terpisah pada hari yang sama sehingga total barang bukti mencapai 375 kilogram.
Hakim Pengadilan Pidana Antikorupsi Pusat, Dhia Jafar, menjelaskan bahwa seluruh emas yang disita telah diamankan dan diserahkan kepada Departemen Penerbitan dan Perbendaharaan Bank Sentral Irak sebagai bagian dari prosedur hukum.
“Sebanyak 17 kilogram tambahan disita dalam penyelidikan terpisah pada hari yang sama,” kata Hakim Dhia Jafar sebagaimana dikutip dari laporan yang mengutip Al Jazeera.
Penyelidikan terhadap Adnan Al Jumaili disebut telah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir. Aparat menduga mantan pejabat tersebut memanfaatkan kewenangannya dalam pengelolaan sektor energi untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik korupsi, penyalahgunaan kontrak pemerintah, serta dugaan penerimaan suap.
Selain emas batangan, aparat sebelumnya juga mengungkap penemuan uang tunai senilai sekitar 14 miliar dinar Irak atau setara lebih dari US$10 juta yang disembunyikan di saluran pembuangan air hujan. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang sedang ditelusuri penyidik.
Otoritas Irak menyatakan proses pelacakan aset masih terus berlangsung. Penyidik berupaya mengidentifikasi seluruh kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan aset terbesar dalam sejarah pemberantasan korupsi di Irak dan menunjukkan komitmen aparat penegak hukum setempat dalam menindak dugaan penyalahgunaan jabatan oleh pejabat negara.
Redaksi: Kaltengnews.id






