DPD LIN Kalteng Versi Baru Ditangguhkan, Kesbangpol Tunggu Penyelesaian Sengketa DPP LIN

PALANGKA RAYA – Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Kalimantan Tengah versi baru dikabarkan belum dapat diproses lebih lanjut oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Tengah. Pemerintah daerah masih menunggu kepastian hukum terkait sengketa kepengurusan di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LIN serta hasil klarifikasi terhadap terbitnya Surat Keputusan AHU Nomor AHU-0000907.AH.01.08 Tahun 2026.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kaltengnews.id, hingga saat ini tanggapan resmi atas pengajuan administrasi kepengurusan DPD LIN Kalimantan Tengah versi baru belum diterbitkan oleh Kesbangpol Provinsi Kalimantan Tengah.
Saat dikonfirmasi, pihak Kesbangpol menyampaikan bahwa proses tersebut masih dalam tahap koordinasi dan konfirmasi kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia terkait legalitas administrasi AHU terbaru. Langkah tersebut dilakukan mengingat adanya sejumlah laporan dan pengaduan yang masuk berkaitan dengan kepengurusan organisasi.
Akibat belum adanya kepastian administrasi tersebut, agenda pelantikan dan pengukuhan pengurus serta anggota DPD LIN Provinsi Kalimantan Tengah diperkirakan akan ditunda sampai terdapat kejelasan mengenai status kepengurusan di tingkat pusat.
Sikap Kesbangpol tersebut dinilai sebagai bentuk penerapan prinsip kehati-hatian dalam administrasi pemerintahan. Pemerintah daerah berkewajiban memastikan legalitas kepengurusan organisasi kemasyarakatan sebelum memberikan pelayanan administrasi yang dapat menimbulkan akibat hukum.
Terlebih, dalam perkara yang masih menyisakan dualisme atau sengketa kepengurusan, pemerintah memiliki kewenangan untuk menunda proses administrasi hingga terdapat kepastian hukum.
Langkah penundaan tersebut memiliki dasar hukum, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, yang mengatur bahwa organisasi kemasyarakatan wajib memiliki kepengurusan yang sah sesuai ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan setiap pejabat pemerintahan menjalankan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, kecermatan, profesionalitas, dan kehati-hatian dalam mengambil keputusan administrasi.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap organisasi kemasyarakatan.
Secara hukum, terbitnya Surat Keputusan AHU merupakan pengesahan terhadap dokumen administrasi yang diajukan pemohon. Namun demikian, apabila masih terdapat sengketa kepengurusan atau keberatan dari pihak lain, penyelesaiannya tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, keberadaan AHU terbaru belum serta-merta mengakhiri sengketa apabila masih terdapat proses klarifikasi maupun penyelesaian hukum yang sedang berlangsung.
Dalam upaya menerapkan prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, Kaltengnews.id telah berupaya mengonfirmasi informasi tersebut kepada Ketua DPD LIN Kalimantan Tengah versi baru, Eman Supriadi.
Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp ke nomor pribadi yang bersangkutan pada Senin (6/7/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, Eman Supriadi belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas pertanyaan yang disampaikan redaksi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Eman Supriadi maupun pihak-pihak terkait lainnya apabila di kemudian hari ingin memberikan penjelasan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Dengan masih berlangsungnya proses klarifikasi antara Kesbangpol Provinsi Kalimantan Tengah dan Kementerian Hukum Republik Indonesia, agenda pelantikan serta pengukuhan pengurus dan anggota DPD LIN Kalimantan Tengah versi baru diperkirakan belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.
Pemerintah daerah memilih menunggu kepastian administrasi dan hukum agar setiap keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
(Tim Redaksi Kaltengnews.id)






