KACAMATA KUDA DALAM PENEGAKAN HUKUM?

KACAMATA KUDA DALAM PENEGAKAN HUKUM?

Ketika Logika Administrasi Negara dan Keadilan Dipertanyakan

Oleh: Ari Yunus Hendrawan, SH
Advokat

OPINI HUKUM – Hukum sejatinya diciptakan sebagai pelita yang menerangi ruang-ruang keadilan, bukan sebagai alat yang menebang pilih target di ruang gelap. Namun, melihat dinamika penegakan hukum yang berkembang di Kalimantan Tengah belakangan ini, khususnya dalam perkara yang menyeret sejumlah pimpinan akademik perguruan tinggi negeri ke meja hijau, publik patut bertanya: apakah proses ini benar-benar berjalan dengan kacamata hukum yang utuh, atau justru menggunakan “kacamata kuda” yang hanya melihat satu arah?

Pertanyaan tersebut bukan lahir dari sikap antipati terhadap penegakan hukum. Sebaliknya, ia muncul dari keinginan agar hukum benar-benar ditegakkan secara adil, proporsional, dan berdasarkan logika ketatanegaraan yang benar.

Dalam perspektif saya sebagai advokat, fenomena ini lebih dari sekadar perkara pidana biasa. Ini merupakan momentum penting bagi masyarakat Kalimantan Tengah untuk semakin melek hukum, memahami tata kelola keuangan negara, serta berani menguji setiap konstruksi hukum yang dibangun oleh aparat penegak hukum.

Istilah “kacamata kuda” dalam penegakan hukum dapat dimaknai sebagai cara pandang yang hanya fokus pada satu objek penindakan, namun mengabaikan fakta-fakta lain yang memiliki relevansi langsung terhadap perkara yang sedang diproses.

Jika hukum hanya melihat sebagian fakta dan menutup mata terhadap fakta lainnya, maka keadilan berpotensi kehilangan keseimbangannya.

Di Mana Kerugian Negara?

Salah satu pertanyaan mendasar yang muncul dalam perkara ini berkaitan dengan unsur kerugian keuangan negara.

Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Dalam praktik hukum administrasi dan keuangan negara, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK kerap menjadi instrumen penting dalam menentukan ada atau tidaknya kerugian negara yang nyata (actual loss).

Karena itu, menjadi wajar apabila publik mempertanyakan dasar konstruksi hukum yang digunakan apabila tidak terdapat LHP BPK yang secara eksplisit menyatakan adanya kerugian negara dalam perkara yang dipersoalkan.

Pertanyaan ini bukan bentuk pembangkangan terhadap proses hukum. Sebaliknya, ini merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh transparansi dan kepastian hukum.

Apalagi dalam perkara yang menyangkut penggunaan APBN, unsur kerugian negara merupakan salah satu aspek fundamental yang harus diuji secara objektif dan profesional.

Antara Kesalahan Administratif dan Tindak Pidana

Fakta lain yang juga mengundang diskursus adalah adanya temuan administratif yang sebelumnya telah ditindaklanjuti melalui mekanisme pengembalian dana dan pemberian sanksi administratif.

Menurut informasi yang berkembang, temuan yang berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban kegiatan telah dikembalikan kepada kas negara dan pihak yang bersangkutan juga telah menerima sanksi administratif.

Di sinilah muncul pertanyaan hukum yang patut diuji.

Apakah setiap kesalahan administrasi otomatis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi?

Dalam teori hukum administrasi negara, terdapat perbedaan yang tegas antara maladministrasi, kesalahan administratif, dan tindak pidana.

Kesalahan administratif pada dasarnya diselesaikan melalui mekanisme administrasi, kecuali ditemukan unsur memperkaya diri sendiri, penyalahgunaan kewenangan, atau niat jahat yang memenuhi unsur pidana.

Karena itu, apabila suatu kesalahan telah dipulihkan melalui pengembalian dana dan penyelesaian administratif, maka publik berhak mempertanyakan apakah langkah pemidanaan yang ditempuh benar-benar memenuhi prinsip ultimum remedium atau justru mengedepankan pendekatan represif.

Di Mana Pejabat Perbendaharaan?

Pertanyaan yang paling mendasar sekaligus paling mengusik logika administrasi negara adalah menyangkut keberadaan Pejabat Perbendaharaan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara secara jelas mengatur bahwa pengelolaan, pencairan, pembayaran, dan pertanggungjawaban keuangan negara berada dalam mekanisme yang melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran.

Baca Juga :  Tim Prof Uras Tantulo Keberatan Hasil Verifikasi Pilrek UPR, Siap Tempuh Jalur Hukum

Mereka merupakan pihak yang secara hukum memiliki otoritas langsung terhadap lalu lintas penggunaan anggaran negara.

Tidak ada satu rupiah pun dana APBN yang dapat dicairkan tanpa proses verifikasi, persetujuan, dan tanda tangan pejabat yang berwenang dalam sistem perbendaharaan negara.

Karena itu, apabila penggunaan anggaran dianggap bermasalah, maka menjadi logis apabila seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam rantai pengelolaan keuangan tersebut turut dimintai pertanggungjawaban sesuai porsi dan kewenangannya masing-masing.

Yang menjadi pertanyaan publik adalah mengapa perhatian hukum terkesan lebih banyak diarahkan kepada pimpinan akademik, sementara pihak-pihak yang secara de jure maupun de facto memiliki otoritas teknis dalam pencairan dan pertanggungjawaban anggaran justru belum terlihat tersentuh secara proporsional.

Pertanyaan ini tentu memerlukan jawaban yang terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda di hadapan hukum.

Direktur Pascasarjana dan Batas Kewenangan Akademik

Dalam tata kelola perguruan tinggi negeri, Direktur Pascasarjana merupakan pimpinan akademik yang berfokus pada pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Berdasarkan regulasi yang mengatur organisasi dan tata kerja perguruan tinggi, jabatan tersebut bukanlah pejabat perbendaharaan yang secara langsung bertanggung jawab atas pencairan keuangan negara.

Oleh karena itu, apabila terjadi persoalan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang merupakan wilayah teknis administrasi keuangan, maka menjadi penting untuk menguji sejauh mana hubungan hukum antara jabatan akademik dengan proses administrasi perbendaharaan yang dipersoalkan.

Aspek inilah yang menurut saya perlu diuji secara mendalam dalam persidangan agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan subjek yang harus bertanggung jawab.

Hukum Harus Adil, Bukan Asimetris

Sebagai masyarakat Dayak yang hidup dalam nilai-nilai Huma Betang dan Belom Bahadat, kita diajarkan untuk menghormati hukum, menjunjung etika, dan menjaga martabat kemanusiaan.

Namun penghormatan terhadap hukum tidak identik dengan kepatuhan tanpa kritik.

Belom Bahadat mengajarkan keberanian untuk menyampaikan kebenaran dengan cara yang bermartabat.

Karena itu, mempertanyakan kejanggalan hukum bukanlah tindakan melawan hukum. Justru itulah bentuk partisipasi warga negara dalam menjaga marwah keadilan.

Masyarakat berhak bertanya ketika hukum terlihat berjalan secara asimetris. Masyarakat berhak meminta transparansi ketika terdapat pihak yang diproses, sementara pihak lain yang memiliki keterkaitan langsung justru tidak diperiksa.

Negara hukum yang sehat tidak takut terhadap kritik. Negara hukum yang sehat justru tumbuh melalui kritik yang argumentatif, berbasis data, dan menghormati proses peradilan.

Menunggu Keberanian Majelis Hakim

Pada akhirnya, harapan terbesar tetap berada pada independensi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk melihat perkara secara utuh, tidak parsial, serta menilai setiap alat bukti berdasarkan fakta persidangan dan hukum yang berlaku.

Masyarakat berharap majelis hakim tidak ikut memakai “kacamata kuda”, melainkan membuka ruang pemeriksaan yang komprehensif terhadap seluruh pihak yang memiliki hubungan hukum dengan pengelolaan anggaran negara.

Sebab hukum yang adil bukanlah hukum yang hanya menemukan tersangka. Hukum yang adil adalah hukum yang menemukan kebenaran.

Bumi Tambun Bungai membutuhkan hukum yang menjadi panglima keadilan, bukan pedang bermata sebelah yang menebas secara selektif.

Jika hukum ditegakkan secara utuh, maka kepercayaan publik akan tumbuh. Namun jika hukum dipersepsikan berjalan tebang pilih, maka yang terancam bukan hanya nasib seseorang, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan itu sendiri. (Red)

Admin

Tinggalkan Balasan