Tim Prof Uras Tantulo Keberatan Hasil Verifikasi Pilrek UPR, Siap Tempuh Jalur Hukum

PALANGKA RAYA – Polemik Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030 mulai mengemuka setelah tim pemenangan dan tim hukum Prof. Dr. Ir. Uras Tantulo, M.Sc menyatakan keberatan terhadap hasil verifikasi administrasi yang menyebutkan dirinya tidak masuk dalam daftar bakal calon yang dinyatakan lolos ke tahapan berikutnya.
Keberatan tersebut disampaikan dalam jumpa pers yang digelar di Palangka Raya, Minggu (14/6/2026). Tim Prof. Uras menilai proses verifikasi administrasi perlu dijelaskan secara terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di kalangan sivitas akademika maupun masyarakat luas.
Advokat April Haiden Napitupulu, S.H., yang tergabung dalam tim hukum Prof. Uras Tantulo, mengatakan pihaknya mengetahui informasi mengenai hasil verifikasi administrasi tersebut dari pemberitaan media massa yang menyebutkan hanya empat dari delapan bakal calon rektor yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi.
“Kami menghormati seluruh tahapan yang sedang berjalan. Namun kami juga berhak memperoleh kejelasan terkait dasar dan mekanisme verifikasi yang dilakukan panitia,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Sebelumnya, sejumlah media lokal memberitakan bahwa dari delapan bakal calon Rektor UPR yang mendaftar, hanya empat nama yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Empat nama yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi tersebut adalah Dr. Thea Farina Embang, S.H., M.Kn., Dr. Natalina Asi, M.A., Prof. Bhayu Rhama, S.T., M.B.A., Ph.D., dan Prof. Dr. Liswara Neneng, S.Pd., M.Si. Sementara empat nama lainnya yang disebut tidak memenuhi syarat administrasi adalah Dr. Ir. Deddy NSP Tanggara, S.T., M.T., Prof. Dr. Ir. Uras Tantulo, M.Sc., Dr. Natalia Sri Martani, M.Si., serta Dr. Tari Budayanti Usop, S.T., M.T.
Ketua Senat UPR, Prof. Petrus Poerwadi, sebagaimana dikutip ANTARA Kalteng, membenarkan bahwa hasil verifikasi administrasi tersebut telah dibahas dan ditetapkan melalui rapat senat sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyatakan empat nama tersebut telah dipastikan memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti tahapan lanjutan Pilrek UPR periode 2026–2030.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Prof. Uras Tantulo, Tampung N. Saman, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dan klarifikasi kepada panitia pemilihan. Namun hingga saat ini, menurutnya, belum ada penjelasan resmi yang dapat menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang terkait proses verifikasi tersebut.
Ia menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului keputusan resmi panitia yang dijadwalkan diumumkan pada 17 Juni 2026. Meski demikian, tim Prof. Uras menilai informasi yang lebih dahulu beredar di ruang publik telah menimbulkan keresahan dan memunculkan dugaan adanya ketidakterbukaan dalam proses penjaringan bakal calon rektor.
“Kami akan menunggu pengumuman resmi. Namun apabila hasil akhirnya sesuai dengan informasi yang beredar dan ditemukan adanya pelanggaran prosedur, maka langkah hukum akan kami tempuh sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut April Haiden Napitupulu, pihaknya juga mempertanyakan adanya informasi mengenai surat atau rekomendasi tertentu yang disebut-sebut menjadi dasar tidak lolosnya salah satu bakal calon. Hingga saat ini, kata dia, timnya belum memperoleh salinan maupun penjelasan resmi terkait dokumen tersebut.
Siap Gugat ke PTUN dan Lapor Ombudsman
Tim hukum Prof. Uras menyatakan telah menyiapkan sejumlah langkah hukum apabila nantinya terdapat keputusan yang dianggap merugikan hak-hak calon peserta Pilrek.
Langkah tersebut antara lain mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila terdapat keputusan administrasi yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah.
Secara hukum, hak warga negara untuk memperoleh perlakuan yang adil dalam proses administrasi pemerintahan dijamin dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap keputusan dan tindakan badan atau pejabat pemerintahan harus didasarkan pada asas legalitas, keterbukaan, akuntabilitas, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik apabila ditemukan penyimpangan prosedur, penundaan berlarut, atau tindakan yang tidak sesuai ketentuan hukum.
Sosok Guru Besar UPR
Prof. Dr. Ir. Uras Tantulo, M.Sc merupakan salah satu akademisi senior di lingkungan UPR. Berdasarkan data resmi Universitas Palangka Raya, ia tercatat sebagai dosen Fakultas Pertanian dengan jabatan akademik Lektor Kepala serta memiliki rekam jejak panjang dalam bidang pendidikan tinggi dan penelitian.
Pendukungnya menilai Prof. Uras memiliki pengalaman akademik yang cukup luas dan telah berkontribusi dalam berbagai kegiatan pengembangan institusi, baik di tingkat regional maupun nasional. Karena itu, tidak lolosnya Prof. Uras dalam tahapan verifikasi administrasi menjadi perhatian sejumlah pihak yang mengikuti dinamika Pilrek UPR.
Menunggu Pengumuman Resmi
Hingga berita ini diturunkan, panitia Pilrek UPR belum mengumumkan secara resmi hasil akhir penetapan bakal calon rektor yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya. Berdasarkan jadwal yang beredar, pengumuman resmi dijadwalkan dilakukan pada 17 Juni 2026.
Dengan demikian, polemik terkait hasil verifikasi administrasi masih berpotensi berkembang seiring menunggu keputusan final panitia dan senat universitas. Seluruh pihak diharapkan mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, dan penghormatan terhadap mekanisme hukum demi menjaga marwah institusi pendidikan tinggi terbesar di Kalimantan Tengah tersebut.
Redaksi Kaltengnews.id






