Polda Banten Tegaskan Perkara Aktivis Uun Berakhir Damai melalui Restorative Justice

Polda Banten Tegaskan Perkara Aktivis Uun Berakhir Damai melalui Restorative Justice

SERANG — Polda Banten menegaskan perkara dugaan penculikan disertai kekerasan terhadap aktivis Uun telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Penyelesaian perkara tersebut dilakukan setelah pihak pelapor dan pihak terlapor mencapai kesepakatan perdamaian. Pelapor juga telah mencabut laporan polisi yang sebelumnya dibuat.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kesepakatan perdamaian telah dituangkan dalam surat pernyataan dan kemudian ditindaklanjuti penyidik sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Terkait dugaan kasus penculikan disertai kekerasan terhadap aktivis Uun, kedua belah pihak telah melakukan perdamaian. Selanjutnya dibuat surat pernyataan dan pihak pelapor juga telah membuat surat pencabutan laporan polisi,” kata Maruli, Selasa (1/9).

Menurutnya, penyidik mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Setelah persyaratan formil dan materiil terpenuhi, penyidik melakukan gelar perkara khusus untuk menentukan penyelesaian perkara melalui restorative justice.

“Setelah persyaratan formil dan materiil terpenuhi, penyidik kemudian melakukan gelar perkara khusus untuk menghentikan perkara tersebut demi memberikan kepastian hukum dan memenuhi asas keadilan,” jelasnya.

Maruli mengungkapkan, dalam perkara tersebut terdapat empat tersangka. Setelah mekanisme restorative justice ditempuh dan para pihak sepakat berdamai, keempat tersangka telah dikeluarkan.

“Untuk empat tersangka sudah kita keluarkan semua karena mekanisme restorative justice telah ditempuh. Mereka sudah sepakat berdamai dan pelapor juga telah mencabut laporan polisi berdasarkan perdamaian tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, permohonan penyelesaian melalui restorative justice juga telah diajukan dan selanjutnya diproses oleh penyidik sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Istri Brigadir Anton Jadi Tersangka, Kasus Pistol di Lapas Masuki Babak Baru

Polda Banten meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang telah ditempuh. Penyelesaian melalui restorative justice dinilai sebagai salah satu mekanisme hukum untuk memberikan kepastian sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi para pihak.

Maruli juga mengingatkan agar perkara yang telah diselesaikan melalui mekanisme tersebut tidak kembali dipersoalkan tanpa melihat dasar dan kepentingannya.

“Apabila masih ada pihak yang mempermasalahkan perkara yang sudah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice ini, tentunya perlu dilihat kembali kepentingan yang mendasarinya. Jangan sampai ada kepentingan lain yang menumpang melalui laporan polisi tersebut,” pungkasnya.

(Kaltengnews.id)

Admin