PERDATA DIDUGA DIPAKSAKAN MENJADI PIDANA, TIM ADVOKASI FERADI WPI AKAN MEMPROSES HUKUM PIHAK YANG DIDUGA TERLIBAT, DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA DISOROT

PERDATA DIDUGA DIPAKSAKAN MENJADI PIDANA, TIM ADVOKASI FERADI WPI AKAN MEMPROSES HUKUM PIHAK YANG DIDUGA TERLIBAT, DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA DISOROT

 

BEKASI, KALTENGNEWS.ID — Jumat, 30 Oktober 2026. Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang berawal dari hubungan kerja sama bisnis antara dua perusahaan menjadi sorotan. Seorang advokat yang tergabung dalam organisasi advokat FERADI WPI, Dedy Ferdiyanto, S.H., menyampaikan keberatannya terhadap proses hukum yang tengah berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Dedy menilai persoalan yang dihadapinya merupakan sengketa bisnis yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata. Namun, perkara tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan, menurut keterangannya, telah memasuki tahap penyidikan.

Menanggapi persoalan tersebut, jajaran Dewan Pimpinan Pusat FERADI WPI membentuk tim advokasi khusus untuk memberikan pendampingan hukum sekaligus mengawal penanganan perkara agar berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepada sejumlah wartawan di Bekasi, Jumat (30/10/2026), Dedy Ferdiyanto menjelaskan bahwa persoalan bermula dari hubungan kerja sama antara PT F selaku distributor dan PT K sebagai pemasok atau pabrik.

Menurut Dedy, kerja sama tersebut berlangsung sekitar tiga bulan sebelum akhirnya dihentikan karena adanya persoalan pembayaran tagihan.

Ia menjelaskan bahwa sejumlah toko yang menerima distribusi produk melalui tenaga penjualan PT K belum melunasi kewajibannya sehingga berdampak terhadap kemampuan pembayaran perusahaan distributor.

“Awalnya saya mewakili PT F sebagai distributor yang bekerja sama dengan PT K sebagai supplier atau pabrik. Kerja sama hanya berlangsung sekitar tiga bulan, kemudian terhenti karena tagihan dari sejumlah toko yang didistribusikan melalui sales PT K masih banyak yang belum terbayarkan,” ungkap Dedy.

Dedy menyebut nilai tagihan yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp1 miliar. Dari jumlah tersebut, menurut pengakuannya, pembayaran secara bertahap telah dilakukan sebesar Rp300 juta.

“Saya sudah berusaha mencicil kewajiban tersebut. Total yang sudah saya bayarkan sekitar Rp300 juta dari tagihan sekitar Rp1 miliar. Namun, saya justru dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan dugaan penipuan atau penggelapan,” ujarnya.

Dedy membantah adanya niat melakukan penipuan maupun penggelapan. Ia berpendapat bahwa hubungan bisnis tersebut berlangsung secara terbuka, termasuk dengan adanya tenaga sales dan supervisor dari pihak pemasok yang ditempatkan dalam kegiatan operasional distributor.

Sebagai seorang advokat, Dedy mempertanyakan dasar penerapan unsur pidana dalam perkara yang menurutnya berawal dari hubungan kontraktual dan kewajiban pembayaran.

Ia menilai perlu dilakukan pengujian secara objektif terhadap ada atau tidaknya unsur kesengajaan melakukan tindak pidana.

“Saya sebagai sarjana hukum sekaligus advokat mempertanyakan di mana letak unsur niat jahat atau mens rea dalam persoalan ini. Sepemahaman saya, perkara ini merupakan persoalan bisnis dan keperdataan,” tegasnya.

Dedy juga menduga proses pidana yang berjalan berpotensi menimbulkan tekanan agar dirinya segera melunasi sisa tagihan sekitar Rp700 juta melalui mekanisme penyelesaian perkara.

Meski demikian, dugaan tersebut merupakan penilaian pribadi Dedy yang masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak terkait.

Ia mengaku kondisi tersebut turut memberikan tekanan psikologis terhadap keluarganya.

“Istri dan empat anak saya tentu sangat terpukul menghadapi persoalan ini. Saya khawatir apabila perkara ini terus berlanjut hingga penetapan tersangka dan penahanan. Bagaimana nasib keluarga saya?” ungkapnya.

Dedy berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara secara objektif dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

Ia juga meminta insan pers turut mengawal perkembangan perkara melalui pemberitaan yang berimbang.

Persoalan yang dialami Dedy mendapat perhatian dari Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Donny menyampaikan bahwa organisasinya telah mengambil langkah dengan membentuk tim advokasi untuk mendampingi Dedy menghadapi proses hukum.

Tim tersebut dipimpin Advokat Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., yang menjabat sebagai Ketua DPD FERADI WPI Jakarta sekaligus Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI.

“Saya menunjuk Wakil Ketua Umum kami, Advokat Harriani Bianca Daryana, untuk membentuk tim advokasi dan menangani perkara yang menimpa anggota kami, Dedy Ferdiyanto,” ujar Donny.

Donny menegaskan bahwa organisasi akan mengambil langkah hukum apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan oleh pihak mana pun.

“Apabila memang ada oknum yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum atau berupaya mengkriminalisasi anggota kami, tentu akan kami proses melalui mekanisme hukum yang berlaku. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” tegasnya.

Donny, yang juga merupakan pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, meminta agar perkara tersebut mendapat perhatian serius sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Baca Juga :  Tergugat Kembali Tak Hadir, Sidang Perdata Ditunda

Ia turut mengajak insan pers, termasuk wartawan yang tergabung dalam organisasi KAWAN JARI (Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia), untuk mengawal perkembangan perkara secara independen.

Ketua Tim Advokasi FERADI WPI, Harriani Bianca Daryana, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan hukum secara maksimal.

Menurut Harriani, setiap proses penegakan hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah serta memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan.

“Kami akan berjuang maksimal demi keadilan bagi rekan kami Dedy Ferdiyanto. Bahkan, kami juga menyiapkan langkah praperadilan apabila nantinya terdapat penetapan tersangka yang menurut kami tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.

Langkah praperadilan tersebut masih berupa rencana yang akan dipertimbangkan berdasarkan perkembangan proses hukum dan terpenuhinya dasar pengajuan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Bendahara Umum DPP FERADI WPI sekaligus anggota tim advokasi, Advokat David Yuwono, S.H., S.E., M.H., M.M., LL.M., MBA., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan bahwa pihaknya siap menempuh jalur hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran oleh aparat.

“Kami pastikan apabila ada oknum aparat yang diduga terlibat dan terbukti melakukan pelanggaran hukum, akan kami proses melalui jalur hukum yang berlaku,” tegas David.

Dalam perspektif hukum, tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran dalam hubungan bisnis tidak secara otomatis membuktikan adanya tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Namun, keberadaan hubungan kontraktual juga tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila unsur-unsur tindak pidana dapat dibuktikan.

Oleh karena itu, penilaian terhadap perkara harus dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, isi perjanjian, kronologi transaksi, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Perselisihan mengenai kewajiban pembayaran pada dasarnya dapat diselesaikan melalui mekanisme perdata. Sementara itu, dugaan tindak pidana memerlukan pembuktian unsur pidana secara tersendiri.

Dalam perkara yang disampaikan Dedy, penentuan apakah persoalan tersebut murni sengketa perdata atau mengandung unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan sesuai tahap pemeriksaan.

Pernyataan Dedy dan langkah advokasi FERADI WPI menempatkan proses penanganan perkara di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam perhatian publik.

FERADI WPI berharap penyidik dapat menjalankan tugas secara profesional, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi hak-hak para pihak yang terlibat.

Di sisi lain, pihak pelapor juga memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan mengajukan laporan apabila merasa terdapat dugaan tindak pidana.

Hingga penyusunan rilis berdasarkan keterangan yang diterima redaksi ini, belum tersedia tanggapan resmi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya maupun pihak PT K mengenai pernyataan dan dugaan yang disampaikan Dedy.

Karena itu, dugaan kriminalisasi, penyalahgunaan kewenangan, ataupun pemaksaan perkara dari ranah perdata menjadi pidana belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti.

KALTENGNEWS.ID memandang penting adanya klarifikasi dari seluruh pihak agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya kepastian hukum dalam hubungan bisnis, perlindungan hak para pihak, serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum.

Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan Dedy Ferdiyanto dan pernyataan sejumlah pengurus FERADI WPI. Seluruh tudingan yang disampaikan merupakan klaim narasumber dan belum merupakan kesimpulan hukum.

KALTENGNEWS.ID menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, prinsip keberimbangan, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya, PT K, maupun pihak lain yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini.

KALTENGNEWS.ID — AKTUAL • CEPAT • TERPERCAYA

Red2_Wahyu&