Pendampingan Hukum Saksi Terlapor di Polres Metro Jakarta Barat, Kuasa Hukum Minta Proses Berjalan Profesional dan Objektif

Pendampingan Hukum Saksi Terlapor di Polres Metro Jakarta Barat, Kuasa Hukum Minta Proses Berjalan Profesional dan Objektif

JAKARTA – Saksi terlapor atas nama Hendra Warsito menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (11/6/2026) dengan didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan (Subur Jaya Lawfirm) yang bernaung di bawah organisasi advokat FERADI WPI.

Pendampingan hukum tersebut dilakukan oleh Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., bersama Asisten Advokat Yoshua Rivaldo, S.K.M., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., serta Asisten Advokat Mohamad Farhan, S.H. Kehadiran tim kuasa hukum bertujuan memberikan pendampingan selama proses pemeriksaan berlangsung sekaligus memastikan hak-hak hukum klien tetap terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemeriksaan dilakukan dalam rangka pendalaman keterangan terkait perkara yang saat ini tengah ditangani oleh penyidik. Selama proses tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan akan menghormati seluruh mekanisme hukum yang berjalan serta menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

Adv. Donny Andretti menegaskan bahwa pendampingan hukum merupakan bagian dari hak konstitusional setiap warga negara yang harus dihormati dalam setiap tahapan proses hukum, baik pada tingkat penyelidikan maupun penyidikan.

Menurutnya, kehadiran penasihat hukum bukan untuk menghambat proses penegakan hukum, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh prosedur berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip keadilan.

“Kami hadir untuk memberikan pendampingan hukum kepada klien serta memastikan hak-haknya tetap terlindungi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kami menghormati seluruh proses yang dilakukan oleh penyidik dan berharap pemeriksaan berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan,” ujar Donny Andretti kepada awak media.

Ia menambahkan, pihaknya akan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung dan siap memberikan keterangan maupun dokumen yang diperlukan apabila diminta oleh penyidik sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :  KACAMATA KUDA DALAM PENEGAKAN HUKUM?

Lebih lanjut, Donny mengingatkan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah dalam setiap perkara yang masih berproses. Menurutnya, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membentuk opini yang dapat merugikan pihak tertentu sebelum adanya putusan pengadilan,” katanya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap Hendra Warsito masih berlangsung di Polres Metro Jakarta Barat. Belum terdapat keterangan resmi dari penyidik mengenai hasil pemeriksaan maupun perkembangan lebih lanjut terkait perkara yang sedang ditangani.

Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, pendampingan oleh advokat merupakan hak yang dijamin undang-undang bagi setiap warga negara yang berhadapan dengan hukum.

Kehadiran penasihat hukum diharapkan dapat membantu memastikan terpenuhinya hak-hak para pihak serta mendorong terciptanya proses hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.

Selain memberikan perlindungan terhadap hak-hak hukum klien, pendampingan hukum juga menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga keseimbangan proses peradilan, sehingga seluruh pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan maupun pembelaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pihak kuasa hukum berharap proses yang saat ini berlangsung dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kepastian hukum yang berlandaskan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku. (ig)

Admin

Tinggalkan Balasan