Mentan Minta Polisi Selidiki 300 Perusahaan Sawit, PT Lifere Agro Kapuas Masuk Daftar Pemantauan Harga TBS

Mentan Minta Polisi Selidiki 300 Perusahaan Sawit, PT Lifere Agro Kapuas Masuk Daftar Pemantauan Harga TBS

KUALA KAPUAS – Kementerian Pertanian (Kementan) RI meminta aparat kepolisian melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap sekitar 300 perusahaan kelapa sawit yang diduga belum menyesuaikan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) sesuai perkembangan harga minyak sawit mentah (CPO) dunia dan kondisi pasar terkini. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya melindungi petani sawit dari praktik pembelian TBS yang dinilai tidak wajar.

Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, menyampaikan bahwa pemerintah menemukan adanya anomali harga di lapangan. Saat harga CPO dunia mengalami kenaikan dan nilai tukar dolar Amerika Serikat menguat, harga TBS yang diterima sebagian petani justru mengalami penurunan di sejumlah daerah. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan indikator pasar yang ada.

Dalam rapat koordinasi yang melibatkan asosiasi sawit, perwakilan petani, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah dan pelaku usaha pada 8 Juni 2026, pemerintah memutuskan menyerahkan data perusahaan yang masih terindikasi membeli TBS di bawah harga yang semestinya kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Hari ini masih ada kurang lebih 300 perusahaan yang akan kami periksa,” kata Amran sebagaimana dikutip dari berbagai laporan media dan keterangan resmi Kementerian Pertanian.

Berdasarkan dokumen surat Menteri Pertanian Nomor B-134/RC.020/M/06/2026 tertanggal 9 Juni 2026 yang beredar dan diterima sejumlah pihak, Kementan meminta Kapolri beserta jajaran melakukan pemantauan serta pengawasan harga TBS di daerah masing-masing. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa harga CPO dunia periode April 2024 hingga Mei 2026 meningkat sekitar 47 persen, sementara nilai tukar dolar AS terhadap rupiah juga mengalami kenaikan. Namun di sejumlah wilayah justru ditemukan penurunan harga TBS petani swadaya.

Kementan dalam surat itu menilai kondisi tersebut patut dicermati karena secara ekonomi seharusnya kenaikan harga CPO dan penguatan dolar turut mendorong peningkatan harga TBS di tingkat petani. Karena itu, pemerintah meminta pengawasan lebih intensif agar harga pembelian TBS kembali normal sebagaimana sebelum terjadinya gejolak pasar pada akhir Mei 2026.

PT Lifere Agro Kapuas Masuk Daftar Pemantauan

Dalam lampiran daftar perusahaan yang menjadi bahan pemantauan pemerintah, nama PT Lifere Agro Kapuas (KAP) yang beroperasi di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, tercantum sebagai salah satu perusahaan yang masuk dalam daftar pemantauan terkait pembelian TBS. Informasi tersebut berdasarkan dokumen lampiran yang menyertai surat Kementerian Pertanian mengenai pemantauan harga TBS.

Baca Juga :  ESDM Setujui 664 RKAB Minerba hingga Juni 2026, Pemerintah Perkuat Kendali Produksi dan Hilirisasi Nasional

Meski demikian, masuknya nama perusahaan dalam daftar pemantauan bukan merupakan putusan hukum maupun penetapan pelanggaran, melainkan bagian dari proses verifikasi dan pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap harga pembelian TBS di lapangan.

Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen PT Lifere Agro Kapuas terkait pencantuman nama perusahaan tersebut dalam daftar pemantauan Kementerian Pertanian. Kaltengnews.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari pihak perusahaan guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Dugaan Kartel dan Persekongkolan Harga

Sementara itu, Satgas Pangan Polri menyatakan akan melakukan pendalaman terhadap dugaan praktik persekongkolan atau kartel harga TBS yang berpotensi merugikan petani. Investigasi akan dilakukan bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan jajaran kepolisian daerah di sentra perkebunan sawit.

Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Ade Simanjuntak menyebut pihaknya menemukan indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut karena harga TBS justru mengalami penurunan ketika harga CPO dunia menunjukkan tren kenaikan.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan tata niaga sawit berjalan sehat, transparan dan berkeadilan, sekaligus menjaga kesejahteraan jutaan petani sawit di Indonesia. Menurut data Kementerian Pertanian, sekitar 70 persen perusahaan telah menyesuaikan kembali harga pembelian TBS, sementara sisanya masih dalam proses pemantauan dan pemeriksaan.

Hak Jawab dan Konfirmasi

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada PT Lifere Agro Kapuas maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, atau hak jawab atas informasi dalam pemberitaan ini. Apabila terdapat data baru atau keterangan resmi yang diterima redaksi, berita akan diperbarui sesuai perkembangan terbaru dan prinsip keberimbangan pers.

Reporter : Indra Gunawan
Editor : Redaksi Kaltengnews.id
Sumber : Kementerian Pertanian RI, Satgas Pangan Polri, Reuters/IPOTNews, dokumen surat pemantauan harga TBS.

Admin

Tinggalkan Balasan