PUPR Kapuas Belum Sampaikan Klarifikasi Resmi, Proyek Jalan Rp30 Miliar Tetap Jadi Sorotan Publik

PUPR Kapuas Belum Sampaikan Klarifikasi Resmi, Proyek Jalan Rp30 Miliar Tetap Jadi Sorotan Publik

KUALA KAPUAS – Proyek pembangunan jalan senilai sekitar Rp30 miliar di Kabupaten Kapuas masih menjadi perhatian publik. Hingga Senin (15/6/2026), klarifikasi resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas terkait berbagai sorotan yang berkembang di masyarakat belum disampaikan.

Sebelumnya, proyek tersebut mendapat perhatian setelah Ketua LSM Betang Media Pratama, Frans Sambung, meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran negara bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Frans menilai keterbukaan informasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur yang menggunakan dana publik.

“Kami berharap ada penjelasan yang transparan kepada masyarakat terkait pelaksanaan proyek tersebut. Selain itu, kami juga meminta aparat yang berwenang melakukan pengawasan sesuai tugas dan kewenangannya,” ujar Frans Sambung kepada wartawan.

Menurutnya, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial yang merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Dr. Usis I. Sangkai, S.Hut., M.Si., saat dikonfirmasi terkait pemberitaan mengenai proyek tersebut memberikan tanggapan singkat melalui pesan WhatsApp.

“Dugaan ih. Ngawur ewen je mambrita,” tulis Usis dalam pesan yang diterima Frans Sambung beberapa waktu lalu.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap informasi yang beredar terkait dugaan persoalan dalam pelaksanaan proyek dimaksud.

Meski demikian, hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat penjelasan resmi maupun keterangan tertulis dari Dinas PUPR Kabupaten Kapuas yang menjawab secara rinci berbagai pertanyaan dan sorotan yang berkembang di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Menakar Gelar Profesor: Saatnya Meritokrasi Akademik Ditempatkan di Atas Segalanya

Frans Sambung juga berharap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dapat melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan apabila diperlukan untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami berharap ada pengawasan dan pemeriksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku sehingga masyarakat mendapatkan kepastian informasi terkait penggunaan anggaran tersebut,” katanya.

Transparansi Jadi Harapan Publik

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap program pembangunan daerah.

Dalam proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran besar, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, hingga hasil pekerjaan yang dibiayai oleh uang negara.

Karena itu, kehadiran klarifikasi resmi dari instansi teknis dinilai dapat membantu menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang sekaligus mencegah munculnya spekulasi di ruang publik.

Ruang Hak Jawab dan Klarifikasi Tetap Terbuka

Kaltengnews.id menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari narasumber dan konfirmasi yang tersedia hingga berita diterbitkan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, media memberikan ruang seluas-luasnya kepada Dinas PUPR Kabupaten Kapuas maupun pihak terkait lainnya untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.

Apabila terdapat penjelasan resmi, data tambahan, maupun klarifikasi dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.

(Redaksi Kaltengnews.id)

Admin

Tinggalkan Balasan