Ajungs & Partners Kritik Penanganan Balap Liar di Palangka Raya, Akan Ambil Langkah Hukum!

PALANGKA RAYA – Upaya penertiban balap liar yang dilakukan Satlantas Polresta Palangka Raya mendapat apresiasi dari berbagai kalangan karena dinilai mampu menekan aktivitas balap liar yang selama ini meresahkan masyarakat dan membahayakan pengguna jalan.
Namun demikian, metode penindakan yang diterapkan dalam operasi tersebut kini menjadi sorotan. Kantor Hukum Law Firm Ajungs & Partners menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu dievaluasi agar penegakan hukum berjalan lebih presisi, profesional, dan tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
Advokat Ajungs TH L. Suan, SH mengungkapkan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari keluarga salah satu pelajar yang sepeda motornya diamankan dalam operasi penertiban balap liar beberapa waktu lalu.
Menurut Ajungs, kendaraan milik kliennya hingga kini belum dapat diambil karena harus menunggu proses persidangan yang dijadwalkan beberapa waktu ke depan.
“Kami mendukung penuh upaya Satlantas Polresta Palangka Raya dalam memberantas balap liar. Namun petugas juga harus mampu membedakan mana yang benar-benar pelaku balap liar dan mana yang hanya kebetulan berada di lokasi saat operasi berlangsung,” kata Ajungs kepada wartawan, Minggu (22/6/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diterima pihaknya, klien tersebut merupakan seorang pelajar yang sehari-hari mengguna8kan sepeda motor sebagai sarana transportasi menuju sekolah.
Saat kejadian, kendaraan yang digunakan disebut masih dalam kondisi standar pabrikan, dilengkapi surat-surat lengkap, serta tidak menggunakan knalpot brong maupun modifikasi yang melanggar ketentuan lalu lintas.
Klien tersebut mengaku sedang melintas di ruas jalan arah Bandara Tjilik Riwut menuju kawasan Plamboyan ketika operasi penertiban berlangsung. Tidak lama kemudian, yang bersangkutan diamankan dan dibawa ke Pos Lalu Lintas Bundaran Besar Palangka Raya sebelum diberikan surat tilang.
Ajungs menilai terdapat aspek kemanusiaan yang perlu menjadi perhatian. Pasalnya, kliennya diperbolehkan pulang sekitar pukul 23.00 WIB, sementara kendaraan yang digunakan sebagai sarana transportasi sehari-hari tetap diamankan petugas.
“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya soal penindakan, tetapi juga soal pelayanan dan perlindungan terhadap masyarakat. Ketika seseorang dipulangkan larut malam dalam kondisi kendaraannya ditahan. Berjalan kaki hingga 5 KM lebih, tentu hal ini perlu menjadi bahan evaluasi bersama,” ujarnya.
Ajungs menegaskan pihaknya tidak pernah menolak maupun menghambat upaya pemberantasan balap liar. Sebaliknya, ia mendukung langkah tegas aparat terhadap para pelaku yang terbukti melakukan aksi balap liar di jalan umum.
Namun menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara selektif dan berdasarkan fakta yang jelas agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang tidak terlibat.
“Penindakan balap liar harus tepat sasaran. Jangan sampai warga yang hanya melintas atau tidak terlibat justru ikut menerima konsekuensi yang sama dengan pelaku balap liar. Keadilan harus dirasakan oleh semua pihak,” tegasnya.
Ia berharap Satlantas Polresta Palangka Raya dapat melakukan evaluasi terhadap prosedur penindakan serta lebih cermat dalam menentukan pihak-pihak yang benar-benar terlibat dalam aksi balap liar.
Secara hukum, aksi balap liar merupakan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Namun dalam pelaksanaannya, penegakan hukum juga harus memperhatikan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Karena itu, setiap tindakan penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, berdasarkan alat bukti yang memadai, serta tetap menghormati hak-hak masyarakat.
Ajungs menambahkan, apabila tidak terdapat langkah evaluasi maupun penyelesaian yang memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat yang merasa dirugikan, pihaknya mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum dan kontrol sosial melalui penyampaian surat terbuka kepada instansi terkait.
“Kami berharap Satlantas bisa lebih profesional dan mampu memilah mana yang memang ikut aksi balap liar dan mana yang hanya terjaring razia. Agar keadilan itu benar-benar ada. Kalau tidak, kami akan membuat surat terbuka sebagai bentuk kontrol sosial dan perjuangan mencari keadilan bagi masyarakat,” tegas Ajungs TH L. Suan, SH.
Meski demikian, Law Firm Ajungs & Partners tetap menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan balap liar demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat Kota Palangka Raya. Mereka berharap penegakan hukum dapat berjalan secara tegas terhadap pelaku, namun tetap menjunjung tinggi profesionalitas, transparansi, dan keadilan bagi seluruh warga negara. (Red/ig).






