Menhut Serahkan SK Hutan Adat Seluas 1.175 Hektare untuk Perkuat Hak Masyarakat Adat

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat seluas 1.175 hektare sebagai bagian dari upaya memperkuat pengakuan hak masyarakat adat sekaligus mengurangi potensi konflik pengelolaan kawasan hutan.
Menteri Kehutanan menyampaikan bahwa pengakuan hutan adat merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat yang selama ini hidup dan menggantungkan kehidupan pada kawasan hutan. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Menurut Kementerian Kehutanan, penetapan hutan adat tidak hanya bertujuan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat, tetapi juga mendukung pelestarian lingkungan. Pengelolaan hutan oleh masyarakat adat dinilai memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian ekosistem serta mencegah kerusakan kawasan hutan.
Penyerahan SK tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat adat dalam mengelola wilayahnya secara legal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan berbagai persoalan tenurial dan konflik yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan.
Pemerintah menegaskan akan terus mendorong percepatan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat di berbagai daerah melalui mekanisme yang telah diatur dalam regulasi. Proses tersebut dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat adat, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.
Pengakuan hutan adat dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola kehutanan yang inklusif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Sumber: Kompas.com, Kementerian Kehutanan RI.
Editor: Kaltengnews.id
Reporter: Redaksi Kaltengnews.id






