Mantir Dayak: Bijak Bermedsos, Jaga Perdamaian

Mantir Adat Dayak Ingatkan Roh Perdamaian Adat di Tengah Polemik Medsos
PALANGKA RAYA, Kaltengnews.id – Mantir Adat Dayak Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Dandan Ardi, mengingatkan masyarakat agar lebih dewasa dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah membawa setiap persoalan yang muncul di ruang digital ke ranah hukum adat.
Menurut Dandan Ardi, polemik yang semula mencuat antara kreator konten Zhezhe Galuh dan Ci Mehong terkait persoalan yang ramai diperbincangkan di media sosial, kini telah berkembang menjadi perdebatan antar pengguna media sosial yang saling menanggapi dan memberikan komentar.
Karena itu, ia menilai masyarakat perlu melihat persoalan secara proporsional dan tidak memperluas konflik yang sejatinya bersifat personal menjadi persoalan yang melibatkan identitas kelompok maupun kesukuan.
“Sebenarnya persoalan awal adalah antara Zhezhe Galuh dan Ci Mehong. Namun yang berkembang saat ini lebih banyak merupakan tanggapan antar pengguna media sosial yang saling merespons. Karena itu diperlukan kedewasaan dalam bermedia sosial agar situasi tidak semakin melebar,” ujar Dandan Ardi.
Ia menegaskan bahwa dalam sistem hukum adat Dayak, penerapan sanksi adat atau jipen tidak dapat dilakukan secara sembarangan hanya karena adanya tuntutan dari publik atau viralnya suatu persoalan di media sosial.
“Untuk melaksanakan sanksi adat berupa jipen maupun bentuk sanksi adat lainnya, ada mekanisme yang telah diatur dalam hukum adat Dayak. Tidak bisa serta-merta diterapkan tanpa melalui proses yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, terdapat kecenderungan sebagian masyarakat untuk membawa berbagai persoalan ke ranah adat dan meminta penyelesaian melalui sanksi adat, padahal tidak semua permasalahan memenuhi unsur maupun mekanisme yang diatur dalam hukum adat Dayak.
Dandan Ardi menilai pemahaman tersebut perlu diluruskan agar masyarakat tidak memandang hukum adat hanya sebatas instrumen pemberian sanksi.
“Yang lebih penting dari adat sebenarnya adalah roh perdamaian itu sendiri. Adat hadir untuk menjaga keseimbangan, keharmonisan, dan menyelesaikan persoalan secara bijaksana, bukan semata-mata untuk menghukum,” katanya.
Dalam konteks polemik yang berkembang saat ini, Dandan Ardi menegaskan bahwa kelembagaan adat Dayak Kelurahan Menteng tidak dalam posisi mengambil kebijakan ataupun memberikan teguran terhadap pihak-pihak yang sedang berselisih di media sosial.
Meski demikian, pihaknya tetap mengimbau semua pihak agar menjaga kondusivitas daerah serta tidak memproduksi atau menyebarkan narasi yang berpotensi memicu gesekan sosial maupun sentimen kesukuan.
“Kami berharap semua pihak dapat menahan diri, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta tidak memperkeruh suasana dengan narasi yang dapat memecah persatuan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat Kalimantan Tengah selama ini dikenal menjunjung tinggi falsafah Huma Betang yang mengedepankan toleransi, kebersamaan, dan penghormatan terhadap keberagaman.
Karena itu, ia mengajak seluruh pengguna media sosial untuk lebih bijak dalam menyampaikan pendapat, menghormati perbedaan pandangan, dan mengutamakan dialog yang sehat.
“Bermedsoslah yang bijak dan bertanggung jawab. Jangan sampai perbedaan pendapat berkembang menjadi konflik yang merugikan banyak pihak,” tutup Dandan Ardi.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat dituntut tidak hanya cerdas dalam menerima informasi, tetapi juga arif dalam meresponsnya. Sebab, esensi adat bukanlah semata-mata penjatuhan sanksi, melainkan menjaga perdamaian, persaudaraan, dan harmoni dalam kehidupan bermasyarakat. (Red/ig)






