Disbun Kalteng Tegaskan Stabilitas Harga TBS Sawit

Disbun Kalteng Tegaskan Stabilitas Harga TBS Sawit

Pemerintah Minta PKS Tidak Turunkan Harga TBS Secara Sepihak

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.id – Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya menjaga stabilitas harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tengah dinamika kebijakan nasional terkait tata kelola ekspor sumber daya alam, termasuk komoditas crude palm oil (CPO).

Penegasan tersebut disampaikan melalui surat resmi Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 525/493/PPHP/Disbun/2026 tertanggal 26 Mei 2026 yang ditujukan kepada kepala dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota serta seluruh direktur perusahaan pengolahan kelapa sawit (PKS) di Kalimantan Tengah.

Dalam surat tersebut, Dinas Perkebunan Kalteng mencermati adanya reaksi sebagian pabrik kelapa sawit yang menurunkan harga pembelian TBS pasca pengumuman kebijakan pemerintah pusat mengenai tata kelola ekspor sumber daya alam. Padahal, menurut Disbun Kalteng, harga CPO dunia sebagai salah satu acuan pembentukan harga TBS tidak mengalami penurunan signifikan.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Rizky Ramadhana Badjuri, menegaskan bahwa perusahaan perkebunan dan PKS wajib tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku dalam menentukan harga pembelian TBS, khususnya terhadap pekebun mitra plasma dan swadaya.

“Penetapan harga TBS yang telah dihitung dan ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Kalimantan Tengah wajib menjadi acuan bagi perusahaan dalam melakukan pembayaran kepada pekebun mitra plasma maupun swadaya,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.

Selain itu, Disbun Kalteng mengingatkan agar pabrik kelapa sawit tidak melakukan penurunan harga secara sepihak dengan alasan penyesuaian kebijakan baru yang belum memiliki dampak langsung terhadap mekanisme pembentukan harga TBS di tingkat petani.

Baca Juga :  Tari Usop Minta Pilrek UPR Ditunda

Dinas Perkebunan juga meminta pemerintah kabupaten dan kota meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelian TBS di lapangan. Pengawasan tersebut mencakup kepatuhan perusahaan terhadap harga acuan yang berlaku serta penindakan terhadap dugaan manipulasi harga di luar koridor regulasi.

Tidak hanya pemerintah daerah, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Tengah juga diminta berperan aktif mengoordinasikan perusahaan perkebunan dan PKS agar tetap membeli TBS petani dengan harga yang wajar dan sesuai ketentuan.

Sementara itu, asosiasi pekebun seperti APKASINDO dan ASPEKPIR diharapkan dapat memberikan edukasi kepada petani agar tidak panik menyikapi dinamika pasar, menjaga kondusivitas di lapangan, serta melaporkan secara resmi apabila ditemukan indikasi pelanggaran harga oleh perusahaan.

Berdasarkan data yang beredar dalam forum koordinasi perkebunan, harga TBS di sejumlah provinsi penghasil sawit masih berada pada kisaran yang kompetitif. Di Kalimantan Tengah, harga TBS mitra plasma tercatat sekitar Rp3.590,18 per kilogram, sementara TBS mitra swadaya berada di kisaran Rp3.289,75 per kilogram.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa stabilitas harga TBS merupakan faktor penting dalam menjaga keberlanjutan industri sawit sekaligus melindungi pendapatan petani. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan diminta menjaga sinergi dan mematuhi regulasi yang berlaku selama masa transisi kebijakan nasional.

Disbun Kalteng menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran atau manipulasi harga yang berpotensi merugikan pekebun sawit di daerah.

(Redaksi Kaltengnews.id)

Admin

Tinggalkan Balasan