LIN Turun ke Lokasi HGU PT Plora Nusa Perdana, Keberadaan Oknum BPN Dipertanyakan

LIN Turun ke Lokasi HGU PT Plora Nusa Perdana, Keberadaan Oknum BPN Dipertanyakan

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.id – Polemik klaim lahan seluas 54 hektare di wilayah Hulu Sei Nyaring, Desa Luwuk Langkuas, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, kembali mencuat setelah sejumlah warga memberikan kuasa kepada pengurus yang mengatasnamakan Lembaga Investigasi Negara (LIN) untuk melakukan pendampingan dan penelusuran status kepemilikan lahan yang saat ini berada di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Plora Nusa Perdana.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, surat kuasa tertanggal 29 April 2026 diberikan oleh empat warga Desa Luwuk Langkuas, yakni Dayan, Atak Daut, Eliot, dan M. Saifudin. Dalam surat tersebut, para pemberi kuasa menunjuk Alpian Angai Salman yang disebut sebagai Pengurus DPP LIN (Koordinator Lapangan Komando Mandala D3 Kalimantan), bersama sejumlah nama lain yang tercantum sebagai pengurus LIN Kalimantan Tengah, untuk melakukan pendampingan hukum dan penelusuran dokumen atas lahan yang diklaim seluas 54 hektare.

Lahan tersebut disebut berada di kawasan Hulu Sei Nyaring dengan dasar kepemilikan berupa Surat Pernyataan tertanggal 27 Maret 2019. Dalam dokumen yang beredar, para pemberi kuasa mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut dan meminta dilakukan pengukuran ulang serta verifikasi status hukum lahan.

Namun demikian, pihak PT Plora Nusa Perdana membantah adanya dasar klaim yang sah atas lahan dimaksud. Perusahaan menegaskan bahwa areal tersebut telah masuk dalam wilayah HGU yang dimiliki secara resmi dan diterbitkan oleh negara melalui mekanisme yang berlaku.

Manager Humas PT Plora Nusa Perdana, Aji Rodianto, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa perusahaan telah memperoleh HGU sejak tahun 2019 dan seluruh proses penerbitannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 “Perusahaan telah memiliki HGU resmi sejak tahun 2019. Seluruh proses perizinan dan penerbitan hak dilakukan melalui mekanisme yang sah dan sesuai ketentuan yang berlaku. Persoalan dengan masyarakat juga telah diselesaikan melalui tahapan yang telah difasilitasi pihak terkait,” ujar Aji Rodianto.

 

Menurutnya, aktivitas yang dilakukan sejumlah pihak yang mengatasnamakan pendamping masyarakat di lokasi HGU perusahaan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat apabila bertentangan dengan hak yang telah diterbitkan negara.

 “Kami mempertanyakan dasar hukum pihak-pihak yang masuk dan melakukan aktivitas di dalam wilayah HGU perusahaan. Apalagi jika tindakan tersebut berpotensi mengganggu kegiatan operasional dan iklim investasi,” tegasnya.

 

Baca Juga :  Empat Bakal Calon Lolos Verifikasi Administrasi Pemilihan Rektor UPR 2026–2030

Selain itu, muncul pertanyaan dari pihak perusahaan terkait adanya keterlibatan oknum yang disebut berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gunung Mas yang disebut-sebut turut mendampingi kegiatan di lapangan.

Pihak perusahaan menilai perlu ada penjelasan resmi mengenai tujuan kehadiran pihak pertanahan tersebut apabila lokasi yang didatangi telah memiliki status HGU yang masih berlaku.

 “Apabila benar terdapat oknum dari BPN yang turun ke lokasi, tentu perlu dijelaskan dalam kapasitas apa dan berdasarkan penugasan apa. Karena lahan tersebut berada dalam kawasan HGU perusahaan yang telah diterbitkan negara,” kata Aji.

 

Di sisi lain, Ketua DPD LIN Provinsi Kalimantan Tengah, Tony H. Rihit, ketika dimintai tanggapan menyatakan dirinya tidak mengetahui keberadaan maupun aktivitas Alpian Angai Salman yang mengatasnamakan pengurus DPP LIN dalam persoalan tersebut.

“Saya tidak pernah mengetahui keberadaan saudara Alpian Angai Salman sebagaimana yang disebut dalam dokumen tersebut. Saya juga tidak mengetahui keterlibatannya dalam kegiatan yang mengatasnamakan LIN terkait persoalan lahan di wilayah PT Plora Nusa Perdana,” ujar Tony H. Rihit kepada media ini.

 

Tony menegaskan bahwa setiap kegiatan organisasi seharusnya dilakukan berdasarkan mekanisme organisasi yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

Sementara itu, berdasarkan sejumlah dokumen yang beredar, terdapat surat tugas dan surat pendampingan yang berkaitan dengan kegiatan pengukuran ulang batas tanah di wilayah Desa Luwuk Langkuas. Dokumen tersebut juga memuat sejumlah nama yang disebut sebagai penerima kuasa dari warga untuk melakukan pendampingan hukum dan administrasi pertanahan.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas terkait kehadiran petugas di lokasi yang menjadi objek sengketa, termasuk dasar penugasan dan tujuan kegiatan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut klaim masyarakat atas lahan yang berada dalam kawasan HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit. Semua pihak diharapkan mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum, mediasi, dan mekanisme administrasi pertanahan yang berlaku guna menghindari potensi konflik di lapangan.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red/ig)

Admin

Tinggalkan Balasan