LPP Palangka Raya Diduga Tolak Advokat Temui WBP, Hak Hukum Dipertanyakan

Advokat Mengaku Dihalangi Temui WBP, Pelayanan LPP Palangka Raya Disorot
PALANGKA RAYA – Dugaan pembatasan akses pendampingan hukum kembali menjadi sorotan. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah, diduga tidak memberikan izin kepada advokat untuk menemui warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang akan mendapatkan pendampingan hukum.
Advokat Ajungs TH L Suan, SH, dari Law Firm Ajungs & Partners, mengungkapkan dirinya bersama tim hukum mengalami kendala saat hendak bertemu calon kliennya, Sri Nora, di LPP Kelas IIA Palangka Raya, Jumat (24/7/2026).
Menurut Ajungs, kedatangannya ke Lapas merupakan bagian dari tugas profesi advokat untuk memastikan calon klien memperoleh hak atas bantuan hukum dan pendampingan dalam proses hukum.
“Ada apa dengan sistem di LPP Kelas IIA Palangka Raya ini? Seorang advokat yang ingin menemui calon klien di dalam lapas justru tidak diperbolehkan bertemu,” ujar Ajungs.
Ia menjelaskan, dirinya telah menunjukkan identitas sebagai advokat berupa Kartu Tanda Advokat (KTA). Namun, pihak petugas Lapas disebut tetap meminta adanya surat kuasa hukum sebelum pertemuan dapat dilakukan.
“Petugas menyampaikan bahwa atas perintah kepala lapas, advokat tidak diperbolehkan bertemu apabila belum menunjukkan surat kuasa hukum. Padahal kami datang untuk meminta keterangan awal dan proses pembuatan kuasa hukum,” jelasnya.
Ajungs menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi karena berpotensi menghambat hak seseorang mendapatkan bantuan hukum.
“Bagaimana mungkin surat kuasa dibuat jika advokat tidak diberikan akses bertemu langsung dengan calon klien? Ini menjadi persoalan serius dalam pelayanan hukum,” katanya.
Ketua PPKHI Kota Palangka Raya tersebut menegaskan bahwa warga binaan tetap memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Hak memperoleh bantuan hukum merupakan bagian dari prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana dan tahanan berhak mendapatkan bantuan hukum atau bantuan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Ajungs, apabila akses advokat terhadap klien dibatasi tanpa alasan hukum yang jelas, maka hal tersebut dapat berpotensi bertentangan dengan prinsip pelayanan pemasyarakatan yang menjunjung hak asasi manusia.
Ajungs meminta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah melakukan evaluasi terhadap pelayanan di LPP Kelas IIA Palangka Raya.
Ia menilai lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan, bukan menjadi penghambat masyarakat memperoleh keadilan.
“Kami meminta Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Kalteng melihat persoalan ini secara serius. Jangan sampai ada pelayanan yang mencederai hak hukum warga binaan,” tegasnya.
Sementara itu, pihak LPP Kelas IIA Palangka Raya melalui Kalapas Heni Anggraini belum memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp.
Pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah juga belum memberikan klarifikasi atas permintaan konfirmasi media.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak LPP Kelas IIA Palangka Raya maupun Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Tengah.
Redaksi Straitgnews akan terus mengawal informasi ini dengan prinsip jurnalistik berimbang, mengedepankan fakta, konfirmasi, dan asas praduga tidak bersalah.






