Kuasa Hukum Yogi Setiawan Penuhi Panggilan Penyidik Terkait Laporan Sengketa Tanah di Sampit

Kuasa Hukum Yogi Setiawan Penuhi Panggilan Penyidik Terkait Laporan Sengketa Tanah di Sampit

PALANGKA RAYA – Kuasa hukum Yogi Setiawan, Men Gumpul, mendampingi kliennya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah untuk memberikan keterangan awal terkait laporan dugaan sengketa tanah di kawasan Lingkar Selatan yang kini dikenal sebagai Jalan Mohammad Hatta, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Men Gumpul mengatakan, laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh kliennya pada 9 Maret 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana berupa penyerobotan tanah, pemalsuan surat, pengrusakan, masuk pekarangan tanpa izin, pencurian, hingga pengancaman.

“Pada hari ini saya sebagai kuasa hukum dari Yogi Setiawan mendampingi klien kami yang dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Men Gumpul di Palangka Raya, Selasa (9/6/2026).

Menurut Men, tanah yang menjadi objek sengketa memiliki luas sekitar 50 meter x 200 meter. Ia menyebut lahan tersebut diperoleh Yogi Setiawan melalui transaksi jual beli dengan keluarga besar Abdul Rosyid.

Sebagai dasar kepemilikan, pihaknya mengaku memiliki sejumlah dokumen, di antaranya Surat Keputusan Camat Mentawa Baru Ketapang Nomor 97/URPEM/6/1981 tentang izin membuka tanah atau hutan yang diterbitkan pada 6 Oktober 1981, serta surat pernyataan tanah atas nama Abdul Rosyid yang diterbitkan pada tahun 1994.

“Klien kami memperoleh tanah tersebut melalui jual beli dan memiliki dasar dokumen yang menurut kami sah,” katanya.

Menambahkan keterangan tersebut, Men menyebut lokasi tanah yang disengketakan memiliki batas-batas yang menurutnya dapat diidentifikasi, yakni berbatasan dengan tanah milik Bahari di sebelah utara dan tanah milik Masturah di sebelah selatan.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Men juga mengungkapkan dugaan adanya penggunaan dokumen yang tidak sah oleh pihak lain yang mengklaim atau menguasai lahan tersebut. Ia menyebut sejumlah nama yang telah dicantumkan dalam laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Salah satu poin yang dipersoalkan, menurut Men, adalah penggunaan Surat Keputusan Camat bernomor 203 yang diduga digunakan sebagai dasar kepemilikan oleh pihak lain. Menilai terdapat kejanggalan dalam dokumen tersebut, pihaknya meminta penyidik melakukan pendalaman terhadap keabsahan dokumen yang dimaksud.

Baca Juga :  AKP Jhon Digul Manra Resmi Jabat Kasatreskrim Polres Katingan

Selain itu, Men juga mempertanyakan penggunaan nama Sunaryo dalam dokumen yang menjadi objek sengketa. Berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, Sunaryo disebut telah meninggal dunia pada 11 Mei 1980, sementara dokumen yang dipersoalkan disebut terbit pada tahun 1982 dan 2010.

Atas dasar itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen-dokumen yang digunakan para pihak dalam sengketa tersebut.

Di sisi lain, Men menyatakan bahwa pihak Kecamatan Mentawa Baru Ketapang disebut telah memberikan keterangan terkait stempel yang digunakan dalam salah satu dokumen yang dipersoalkan. Menurutnya, stempel tersebut diduga bukan merupakan produk resmi kecamatan. Namun demikian, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut dalam proses penyelidikan maupun penyidikan oleh pihak berwenang.

Pihak kuasa hukum juga menyebut lahan yang disengketakan telah lama dikelola oleh kliennya. Menurutnya, di atas lahan tersebut telah terdapat sejumlah fasilitas seperti urukan tanah, tanaman, pondok, dan pagar. Namun sebagian fasilitas tersebut disebut mengalami kerusakan.

Men berharap penyidik dapat menindaklanjuti seluruh data, dokumen, dan keterangan yang telah disampaikan dalam proses pemeriksaan awal.

“Kami berharap penyidik dapat menangani laporan ini secara profesional dan objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada,” ujarnya.

Hingga saat ini, proses hukum masih berada pada tahap permintaan keterangan awal terhadap pelapor. Pihak kepolisian belum menyampaikan kesimpulan maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tersebut tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi Kaltengnews.id

Admin

Tinggalkan Balasan