Klarifikasi Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, Ajungs Suan Tegaskan Pendampingan Hukum Masih Tahap Koordinasi

Klarifikasi Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, Ajungs Suan Tegaskan Pendampingan Hukum Masih Tahap Koordinasi

PALANGKA RAYA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palangka Raya memberikan klarifikasi resmi terhadap pemberitaan Kaltengnews.id berjudul “LPP Palangka Raya Diduga Tolak Advokat Temui WBP, Hak Hukum Dipertanyakan.”

Klarifikasi tersebut disampaikan melalui press release yang ditandatangani Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, Hani Anggraeni, pada Sabtu, 24 Juli 2026.

Dalam rilisnya, Hani Anggraeni menegaskan bahwa Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya selama ini senantiasa memberikan akses kepada advokat dalam memberikan bantuan hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Menurutnya, hak warga binaan untuk memperoleh bantuan hukum tetap dijamin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait kedatangan Advokat Ajungs TH. L. Suan, S.H., pihak Lapas menjelaskan bahwa yang bersangkutan memperkenalkan diri sebagai advokat yang hendak menemui calon klien atas nama Sri Nora. Dalam proses registrasi, petugas meminta surat kuasa sebagai bagian dari prosedur administrasi pelayanan bantuan hukum.

Selain itu, pihak Lapas menyampaikan telah melakukan konfirmasi kepada WBP atas nama Sri Nora mengenai kesediaannya menerima pendampingan hukum. Berdasarkan hasil konfirmasi tersebut, WBP disebut menyatakan tidak bersedia menerima maupun didampingi oleh Advokat Ajungs TH. L. Suan, S.H.

Pada akhir klarifikasinya, Hani Anggraeni menegaskan bahwa Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada advokat, aparat penegak hukum, maupun pihak terkait lainnya sesuai prosedur, dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.

Menanggapi rilis pers tersebut, Advokat Ajungs TH. L. Suan, S.H. membenarkan substansi klarifikasi yang disampaikan oleh pihak Lapas. Namun, ia menyayangkan adanya penyampaian mengenai permintaan surat kuasa pada saat dirinya datang untuk menemui calon klien.

Menurut Ajungs, kedatangannya ke Lapas saat itu masih berada pada tahap koordinasi awal guna memastikan kesediaan calon klien menerima pendampingan hukum, sehingga belum memasuki tahapan penandatanganan surat kuasa.

“Kita kan baru berkoordinasi akan hal penandatanganan kuasa, artinya belum ada surat kuasa ataupun berkas surat kuasa,” jelas Ajungs.

Ia menerangkan, tujuan kedatangannya adalah bertemu secara langsung dengan calon klien untuk mendengarkan kronologi peristiwa yang sebenarnya sebagai dasar dalam menentukan langkah hukum yang akan ditempuh.

“Dirinya saat itu ingin bertemu dan mendengarkan secara langsung bagaimana kronologis permasalahan yang telah terjadi. Artinya belum ada surat kuasa yang akan disodorkan saat itu. Itulah yang disayangkan pada saat itu,” ujarnya.

Ajungs juga memberikan penjelasan bahwa pendampingan hukum yang dilakukannya berawal dari permintaan keluarga besar pihak klien.

Baca Juga :  Yohanes, SH Sampaikan Ucapan Selamat HUT Ke-16 GERDAYAK Indonesia

Menurutnya,  dari calon suami Sri Nora untuk melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan. Sementara itu, terhadap Sri Nora sendiri, proses komunikasi dan koordinasi masih terus dilakukan guna memperoleh kepastian mengenai kesediaannya menerima pendampingan hukum.

“Saya menerima permintaan dari keluarga besar pihak klien untuk memberikan pendampingan hukum. Sedangkan terhadap Sri Nora, saya masih melakukan koordinasi dengan yang bersangkutan terkait proses pendampingan hukum,” tegas Ajungs.

Lebih lanjut, Ajungs menegaskan bahwa dalam praktik profesi advokat, pertemuan awal dengan calon klien merupakan bagian penting untuk memperoleh informasi secara langsung sebelum hubungan pemberian kuasa terbentuk secara formal.

Meski demikian, ia menghormati penjelasan yang disampaikan oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya. Menurutnya, perbedaan persepsi mengenai mekanisme administrasi tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bersama agar koordinasi antara lembaga pemasyarakatan dan advokat dapat berjalan lebih efektif tanpa mengurangi kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Ajungs juga berharap komunikasi yang baik antara pihak Lapas dan profesi advokat terus terjalin, sehingga hak setiap warga binaan untuk memperoleh akses terhadap bantuan hukum tetap terlindungi sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya klarifikasi dari kedua belah pihak, masyarakat diharapkan memperoleh informasi secara utuh dan berimbang. Baik pihak Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya maupun Advokat Ajungs TH. L. Suan, S.H. sama-sama menyampaikan penjelasan berdasarkan perspektif dan kewenangan masing-masing, dengan tujuan menjaga profesionalisme serta menjamin terpenuhinya hak-hak hukum warga binaan.(Red/ig)

Admin

Tinggalkan Balasan