Gandeng Pengacara Kondang, Ayu Wandira Gugat Cerai Indra

PALANGKA RAYA – Babak baru persoalan rumah tangga Ayu Wandira dan Ahmad Indra resmi bergulir ke meja hijau. Ayu Wandira menunjuk Law Firm Ajungs & Partners sebagai kuasa hukum untuk mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Kuala Kapuas.
Langkah hukum tersebut dibuktikan dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Juli 2026, yang memberikan kewenangan penuh kepada tim advokat Ajungs TH L Suan, S.H., Yohanes Surya Negara, S.H., Endas Trisniwati, S.Pd., S.H., M.H., Devi Dwi Subantri, S.H., M.H., dan Jefribius Harum, S.H. untuk mewakili kepentingan hukum Ayu Wandira selama proses persidangan.
Melalui surat kuasa itu, tim advokat diberi mandat untuk menyusun dan mendaftarkan gugatan, menghadiri persidangan, mengikuti proses mediasi, mengajukan alat bukti, menghadirkan saksi, hingga melakukan seluruh upaya hukum yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kuasa hukum Ayu Wandira, Ajungs TH L Suan, S.H., menegaskan bahwa langkah yang ditempuh kliennya merupakan hak setiap warga negara untuk mencari kepastian hukum melalui lembaga peradilan.
“Klien kami telah mempercayakan penanganan perkara ini kepada Law Firm Ajungs & Partners. Kami akan mengawal seluruh proses hukum secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum,” ujar Ajungs, Senin (27/7/2026).
Menurut Ajungs, pihaknya menghormati seluruh tahapan yang akan dijalankan di Pengadilan Agama, termasuk proses mediasi yang diwajibkan sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.
“Kami tidak ingin membangun opini di luar persidangan. Semua dalil, bukti, dan fakta akan disampaikan dalam proses hukum. Kami menghormati kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan memutus perkara ini secara adil,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi terhadap persoalan rumah tangga para pihak yang kini telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan.
“Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan persidangan menjadi ruang untuk menguji seluruh fakta dan bukti secara terbuka sesuai hukum acara,” tambah Ajungs.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, gugatan diajukan terhadap Ahmad Indra di Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Setelah didaftarkan, perkara akan melalui tahapan administrasi, penunjukan majelis hakim, pemanggilan para pihak, mediasi, pemeriksaan pokok perkara, pembuktian, hingga putusan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ahmad Indra belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan cerai tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan (cover both sides) sesuai Kode Etik Jurnalistik. (Red/ig)






