Karhutla di Konsesi Jadi Sorotan, Gapki: Kami Bukan Eksekutor, Penindakan Kewenangan Negara

Karhutla di Konsesi Jadi Sorotan, Gapki: Kami Bukan Eksekutor, Penindakan Kewenangan Negara
Gambar: Dr. Ir. Rawing Rambang, MP. Sekretaris Eksekutif GAPKI Kalteng

PALANGKA RAYA, KALTENGNEWS.ID – Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah konsesi perusahaan kembali menjadi sorotan. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Cabang Kalimantan Tengah menegaskan organisasi tersebut bukan lembaga penegak hukum dan tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan terhadap perusahaan yang diduga terlibat karhutla.

Sekretaris Gapki Kalteng, Rawing Rambang, menyampaikan penegasan tersebut saat menerima sejumlah pemuda yang menggelar aksi damai di depan Kantor Gapki Kalteng, Jalan C. Bangas, Palangka Raya, Senin (7/9/2026).

Mantan Kepala Dinas Perkebunan Kalteng itu menegaskan, Gapki merupakan organisasi yang beranggotakan para pengusaha perkebunan.

“Gapki adalah organisasi dimana anggotanya adalah para pengusaha perkebunan. Bukan merupakan eksekutor,” tegas Rawing.

Menurutnya, apabila terdapat persoalan yang berkaitan dengan perusahaan anggota, Gapki dapat menyampaikan informasi dan berkoordinasi dengan pemerintah. Namun, kewenangan pemeriksaan dan penindakan tetap berada pada institusi negara sesuai ketentuan hukum.

Rawing mengatakan, apabila sebuah perusahaan anggota terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan proses hukum dan telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, Gapki dapat mengambil tindakan melalui mekanisme organisasi.

“Apabila itu dinyatakan bersalah berkekuatan hukum tetap, pasti kita tindaklanjuti dengan mengeluarkan pengusaha atau perusahaan tersebut dari keanggotaan,” ujarnya.

Persoalan karhutla di Kalteng tidak semata menyangkut pemadaman api. Ketika kebakaran ditemukan di dalam kawasan konsesi, sejumlah aspek harus diperiksa, mulai dari status dan batas areal, perizinan, penguasaan lahan, penyebab kebakaran hingga pihak yang secara hukum bertanggung jawab.

Dalam konteks kehutanan, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur tanggung jawab pemegang hak atau izin atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya.

Sementara itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, menyediakan instrumen pengawasan dan penegakan hukum terhadap pencemaran maupun kerusakan lingkungan.

Khusus ekosistem gambut, ketentuan dalam PP Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016 juga mengatur perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, termasuk larangan pembakaran.

Baca Juga :  GAPKI Perkuat Pemahaman Masyarakat terhadap Industri Sawit

Namun demikian, keberadaan titik api atau lahan terbakar di dalam konsesi tidak serta-merta membuktikan perusahaan sebagai pelaku pembakaran.

Diperlukan pemeriksaan dan pembuktian untuk mengetahui penyebab kebakaran, pihak yang melakukan atau bertanggung jawab, serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.

Sementara itu, aksi damai sejumlah pemuda di depan Kantor Gapki Kalteng berlangsung aman dan kondusif dengan pengawalan puluhan personel Polresta Palangka Raya.

Juru Bicara Massa Aksi, Andri Mulianto, mendesak agar setiap dugaan kebakaran yang terjadi di kawasan korporasi diusut secara tuntas dan adil.

Andri menilai persoalan karhutla juga berkaitan dengan kebijakan pemerintah, perizinan perkebunan serta pengawasan terhadap perusahaan.

“Kita paham, terkait dengan kebijakan, kebakaran hutan dan lahan serta izin pembukaan perkebunan kelapa sawit dan lain sebagainya itu adalah kewenangan dari pemerintah,” katanya.

Karena itu, massa aksi meminta instansi terkait, termasuk ATR/BPN, Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan, turun melakukan pemeriksaan terhadap izin perusahaan yang bermasalah maupun konsesi yang ditemukan memiliki lahan terbakar.

“Ada temuan lahan terbakar di daerah konsesi itu sendiri,” ujarnya.

Desakan publik terhadap persoalan karhutla pada akhirnya bermuara pada satu hal: penegakan hukum yang transparan, berbasis bukti dan tidak tebang pilih.

Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan. Sebaliknya, apabila belum terdapat bukti yang cukup, setiap pihak wajib menghormati asas praduga tak bersalah.

Di sinilah peran pemerintah dan aparat penegak hukum menjadi penting. Pemeriksaan terhadap konsesi perusahaan harus dilakukan secara objektif dengan menguji fakta lapangan, dokumen perizinan, status lahan, penyebab kebakaran dan bukti hukum lainnya.

Gapki bukan eksekutor. Pemerintah dan aparat penegak hukumlah yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan sesuai aturan.

Yang ditunggu publik bukan sekadar pernyataan, tetapi hasil pemeriksaan yang terang, proses hukum yang terbuka dan pertanggungjawaban berdasarkan bukti.

KaltengNews.id — Cepat, Akurat dan Terpercaya.

Redaksi Utama