Beredar Surat Aksi di ATR/BPN Kalteng, Yanto: Aspirasi Harus Berbasis Data dan Kepentingan Masyarakat

PALANGKA RAYA – Surat pemberitahuan aksi unjuk rasa mengatasnamakan Gerakan Pemuda Melawan Korporasi beredar di tengah masyarakat. Dalam surat tersebut, kelompok itu menyatakan akan menyampaikan aspirasi di Kantor ATR/BPN Provinsi Kalimantan Tengah.
Surat bertanggal 8 September 2026 tersebut ditujukan kepada Kapolresta Palangka Raya. Dalam dokumen yang beredar, aksi dijadwalkan pada Rabu dan Jumat, 9 serta 11 September 2026, mulai pukul 15.00 WIB.
Beredarnya surat tersebut mendapat perhatian Koordinator Forum Kebangsaan Kalimantan Tengah, Yanto Eko Saputra. Ia menyatakan tidak mempersoalkan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, namun mempertanyakan efektivitas aksi turun ke jalan jika persoalan yang dibawa masih dapat ditempuh melalui jalur dialog dan pembahasan teknis.
“Saya mendukung aksi tersebut. Tetapi perlu menjadi masukan, apakah setiap persoalan harus dilakukan dengan turun ke jalan untuk mendapatkan perhatian pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah?” ujar Yanto kepada media ini, Rabu (9/9/2026).
Yanto yang baru terpilih sebagai Koordinator Forum Kebangsaan Ormas Kalteng menegaskan, penyampaian kritik harus dibangun di atas data dan dokumen yang jelas.
“Selama ini kita belajar dari beberapa aksi yang dilakukan segelintir orang dengan mengatasnamakan kepentingan masyarakat. Kita harus berbicara berbasis data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya isu-isu liar yang berkembang di tengah masyarakat,” tegasnya.
Menurut Yanto, jika persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan kebijakan atau pelayanan pemerintah, sebaiknya terlebih dahulu dibuka ruang pertemuan dengan instansi terkait.
“Sebenarnya hal ini sebaiknya dibawa ke hal teknis, berupa pertemuan secara keseluruhan dengan OPD Kalteng.”
Ia menilai forum tersebut dapat menjadi ruang untuk menguji data, meminta penjelasan dari pihak terkait sekaligus mencari solusi atas persoalan yang dipersoalkan.
Yanto juga mengingatkan bahwa setiap gerakan yang dilakukan di ruang publik perlu mempertimbangkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta iklim investasi di Kalimantan Tengah.
“Tentunya ini akan membawa pengaruh terhadap investasi di Kalteng ke depannya,” katanya.
Menurutnya, pemerintah membutuhkan kritik sebagai kontrol sosial. Namun, kritik harus disampaikan secara terukur dan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
Sementara itu, aktivis sosial Kalteng Ingkit Djaper juga turut menyoroti sejumlah isu yang berkembang di ruang publik melalui unggahan media sosialnya yang terbuka untuk publik.
Dalam unggahannya, Ingkit menyinggung isu mengenai GAPKI Provinsi Kalteng yang disebut “dituding” melindungi anggotanya terkait karhutla.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari dinamika kritik publik terhadap persoalan yang berkembang di Kalteng. Namun, setiap tudingan terhadap pihak tertentu tetap perlu dibuktikan dengan data dan fakta, serta memberikan ruang kepada pihak yang disebut untuk memberikan klarifikasi.
Di tengah rencana aksi tersebut, publik juga perlu mendapatkan kejelasan mengenai substansi tuntutan, dasar data yang digunakan, identitas penanggung jawab, jumlah peserta, serta kelengkapan pemberitahuan kepada kepolisian.
Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan hukum dan memperhatikan kepentingan masyarakat lainnya.
Karena itu, persoalannya bukan semata-mata boleh atau tidak boleh melakukan aksi, melainkan bagaimana aspirasi tersebut disampaikan secara bertanggung jawab dan menghasilkan solusi.
Aksi boleh dilakukan. Kritik tetap diperlukan. Tetapi data harus jelas, tuntutan harus terukur, dan kepentingan masyarakat serta kamtibmas Kalteng tidak boleh diabaikan.
Kaltengnews.id memberikan ruang konfirmasi dan hak jawab kepada penyelenggara aksi, ATR/BPN maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan jurnalistik.






