Kanitreskrim Polsek Pahandut Dicopot Pasca Serang Kasat Lantas hingga Luka

PALANGKA RAYA — Institusi Polri mengambil langkah tegas terhadap personelnya yang terlibat dalam insiden di lingkungan Mapolresta Palangka Raya. EB, yang saat kejadian menjabat sebagai Kanitreskrim Polsek Pahandut, dicopot dari jabatannya setelah terlibat insiden dengan H, Kasat Lantas Polresta Palangka Raya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (18/8/2026). Akibat insiden itu, H mengalami luka dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional dan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Melalui Kasihumas Polresta Palangka Raya, AKP Sukrianto, kepolisian menyampaikan bahwa persoalan tersebut diduga bermula dari penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas pada Sabtu (15/8/2026). Persoalan kemudian berkembang hingga terjadi insiden di lingkungan Mapolresta Palangka Raya.
«“Setiap kejadian yang melibatkan personel Polri akan ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dan pendalaman dilakukan untuk memastikan seluruh fakta dalam peristiwa tersebut,” tegas Sukrianto.»
Pasca kejadian, EB diamankan oleh Subbid Provos Bidpropam Polda Kalimantan Tengah untuk menjalani pemeriksaan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman terhadap insiden yang melibatkan dua personel kepolisian tersebut.
Kepolisian juga melakukan pemeriksaan urine terhadap EB. Hasil pemeriksaan dinyatakan negatif narkotika maupun obat terlarang.
Selain itu, aparat mengamankan satu bilah senjata tajam untuk kepentingan pemeriksaan. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan oleh Unit Paminal guna mengungkap secara utuh rangkaian kejadian.
Dicopot dari Jabatan
Dari sisi kedinasan, EB telah dicopot dari jabatan Kanitreskrim Polsek Pahandut dan ditempatkan sebagai Pama Polresta Palangka Raya.
Pencopotan tersebut berdasarkan ST/45/VIII/KEP./2026.
Langkah ini menunjukkan bahwa keterlibatan personel dalam persoalan yang berpotensi mencoreng institusi tidak hanya menjadi perhatian dari sisi hukum, tetapi juga berdampak terhadap status kedinasan yang bersangkutan.
Meski demikian, seluruh proses pemeriksaan tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Fakta hukum mengenai dugaan tindak pidana maupun pelanggaran disiplin harus ditentukan melalui mekanisme pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolresta Palangka Raya memastikan penanganan perkara berjalan melalui mekanisme kedinasan maupun proses hukum, sehingga setiap fakta dan pihak yang terlibat dapat diperiksa secara objektif.
Kaltengnews.id — Aktual, Cepat, Terpercaya.






