Jerat Hukum terhadap Peladang: Di Mana Keadilan bagi Masyarakat Adat?

Jerat Hukum terhadap Peladang: Di Mana Keadilan bagi Masyarakat Adat?
Gambar: Iwan Krisnanto, S.H., C.P.L.A. Ketua Umum FORTAMAS Kalimantan

Opini Hukum | Iwan Krisnanto, S.H., C.P.L.A.

KALTENGNEWS.ID – Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan kewajiban negara. Namun, ketika hukum berhadapan dengan masyarakat adat yang menjalankan tradisi berladang turun-temurun, pendekatan yang objektif, proporsional, dan berkeadilan menjadi keharusan.

Kasus Sabarnu, terduga pembakar lahan untuk berladang di Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, menjadi perhatian publik. Momen anaknya bersujud di hadapan aparat kepolisian untuk memohon keringanan bagi ayahnya memperlihatkan sisi kemanusiaan yang tidak boleh diabaikan dalam proses penegakan hukum.

Peristiwa ini bukan alasan untuk mengesampingkan hukum, melainkan momentum untuk memastikan bahwa setiap perkara diperiksa berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan yang berlaku.

Berladang Bukan Semata-Mata Persoalan Membakar Lahan

Bagi masyarakat Dayak, berladang bukan sekadar mata pencaharian, melainkan tradisi, identitas budaya, dan sumber penghidupan keluarga. Karena itu, perladangan tradisional perlu dipahami berdasarkan konteks sosial, tata cara pelaksanaan, upaya pengendalian api, serta dampak terhadap lingkungan.

Kearifan lokal tidak dapat dijadikan pembenaran otomatis atas setiap tindakan pembakaran. Sebaliknya, dugaan pelanggaran juga harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang cermat, bukan semata-mata berdasarkan asumsi.

Aparat penegak hukum perlu menilai kondisi lahan, tujuan pembakaran, upaya pencegahan, kemungkinan kelalaian, dampak yang ditimbulkan, dan bukti yang mendukung dugaan tindak pidana.

Asas Praduga Tak Bersalah Wajib Dihormati

Dalam perkara Sabarnu, status terduga tidak boleh diperlakukan sebagai bukti kesalahan. Setiap orang berhak memperoleh proses hukum yang adil, kesempatan memberikan keterangan, serta pendampingan hukum sesuai ketentuan.

Penegakan hukum yang tegas tidak berarti mengabaikan hak asasi dan kondisi kemanusiaan. Keputusan mengenai penahanan, penangguhan penahanan, maupun kelanjutan proses hukum harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku.

Keadilan tidak boleh ditentukan hanya oleh tekanan emosional, tetapi juga tidak boleh mengabaikan kondisi keluarga dan masyarakat yang terdampak. Yang terpenting, seluruh proses harus transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hak Masyarakat Adat Harus Dilindungi

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya dengan persyaratan konstitusional.

Pengakuan tersebut harus berjalan beriringan dengan kewajiban melindungi lingkungan hidup. Keduanya bukan kepentingan yang harus dipertentangkan.

Baca Juga :  Sawit Kalteng: Mesin Ekonomi yang Harus Dijaga

Pemerintah perlu memperjelas aturan pembukaan lahan, memperkuat sosialisasi hingga tingkat desa, serta melibatkan tokoh adat dan masyarakat dalam pencegahan karhutla. Masyarakat harus memahami batas kegiatan yang diperbolehkan, kewajiban pengendalian api, dan konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran.

Larangan tanpa sosialisasi yang memadai tidak menyelesaikan akar persoalan. Pencegahan, pendampingan, dan kepastian hukum harus menjadi bagian penting dari kebijakan perlindungan lingkungan.

FORTAMAS Kalimantan Siap Menjadi Mitra Strategis

Ketua Umum Forum Reformasi Strategis untuk Tambang dan Agraria Masyarakat Kalimantan (FORTAMAS Kalimantan), Iwan Krisnanto, S.H., C.P.L.A., menegaskan kesiapan organisasinya menjadi mitra pemerintah, kepolisian, kelembagaan adat, akademisi, dan masyarakat dalam mendorong penyelesaian persoalan agraria serta lingkungan secara objektif dan berkeadilan.

Iwan, yang saat ini tengah menyelesaikan pendidikan magister hukum, menyatakan FORTAMAS Kalimantan siap memberikan kajian, masukan hukum, serta informasi mengenai kondisi sosial dan adat masyarakat.

Keterlibatan tersebut diharapkan dapat memperkuat komunikasi antara masyarakat dan negara tanpa mengintervensi kewenangan aparat penegak hukum maupun lembaga peradilan.

Kepastian Hukum, Bukan Sekadar Penindakan

Pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan perladangan tradisional secara transparan dengan melibatkan masyarakat adat dan pemangku kepentingan terkait. Kejelasan prosedur, edukasi, pendampingan teknis, dan pengawasan harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum.

Kasus Sabarnu menjadi pengingat bahwa persoalan karhutla tidak cukup dilihat dari sudut pandang pidana semata. Ada aspek penghidupan, tradisi, tanggung jawab lingkungan, dan kepastian hukum yang harus diperhatikan secara proporsional.

Sebagai Ketua Umum FORTAMAS Kalimantan, saya mengajak seluruh pemangku kepentingan membangun dialog terbuka demi mewujudkan penegakan hukum yang tegas, cermat, dan manusiawi.

Hukum harus tegas terhadap pelanggaran, tetapi tidak boleh mengabaikan fakta dan hak masyarakat.

Keadilan bukan berarti membebaskan seseorang dari tanggung jawab tanpa pembuktian. Keadilan berarti memastikan setiap perkara diproses secara sah, setiap hak dihormati, dan setiap keputusan didasarkan pada fakta serta hukum yang berlaku.

Menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi masyarakat adat harus berjalan beriringan. Negara wajib mencegah kerusakan lingkungan sekaligus memastikan hukum diterapkan secara adil kepada seluruh warga negara.

Iwan Krisnanto, S.H., C.P.L.A.
Ketua Umum FORTAMAS Kalimantan

Redaksi Utama