Etikabilitas Harus Lebih Utama dari Duit dan Cacat Moral dalam Memilih Calon Pemimpin di Tanah Dayak

Etikabilitas Harus Lebih Utama dari Duit dan Cacat Moral dalam Memilih Calon Pemimpin di Tanah Dayak

Oleh: Dr. Ari Yunus Hendrawan, SH
Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik

Di tengah dinamika demokrasi Indonesia yang semakin kompleks, bangsa ini sesungguhnya sedang menghadapi persoalan mendasar yang jauh lebih serius daripada sekadar kontestasi politik lima tahunan. Persoalan tersebut adalah krisis etikabilitas dalam proses rekrutmen dan pemilihan pemimpin publik.

Praktik demokrasi elektoral dewasa ini cenderung lebih mengutamakan aspek elektabilitas, popularitas, dan kekuatan modal politik dibandingkan integritas moral serta kelayakan etik seorang calon pemimpin. Fenomena politik transaksional, politik uang, oligarki kekuasaan, hingga normalisasi perilaku tidak bermoral dalam ruang publik menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia tengah mengalami degradasi nilai yang mengkhawatirkan.

Dalam praktiknya, masyarakat sering kali diarahkan untuk memilih pemimpin berdasarkan tingkat keterkenalan dan kemampuan finansial, sementara rekam jejak moral, integritas pribadi, dan kualitas etika publik justru ditempatkan sebagai variabel sekunder. Padahal, kekuasaan tanpa fondasi moral yang kuat berpotensi melahirkan penyalahgunaan wewenang, korupsi, pengkhianatan terhadap amanah rakyat, hingga runtuhnya kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi.

Hukum positif memang menjadi instrumen penting dalam penyelenggaraan negara. Namun pengalaman empiris menunjukkan bahwa hukum formal sering kali tidak cukup untuk membendung kemerosotan moral dalam politik. Oleh karena itu, demokrasi modern membutuhkan penyangga yang lebih fundamental, yakni rule of ethics atau supremasi etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Huma Betang sebagai Fondasi Etika Kepemimpinan

Di tengah krisis etik tersebut, masyarakat Dayak di Kalimantan Tengah sesungguhnya memiliki warisan peradaban yang sangat relevan untuk dijadikan referensi moral dalam membangun sistem demokrasi yang beradab, yakni filosofi Huma Betang.

Secara fisik, Huma Betang merupakan rumah panjang tradisional masyarakat Dayak yang dihuni secara komunal dengan semangat kebersamaan, toleransi, dan gotong royong. Namun secara filosofis, Huma Betang merupakan sistem nilai yang mengatur kehidupan sosial, moral, dan spiritual masyarakat secara menyeluruh.

Dalam perspektif negara hukum Pancasila, nilai-nilai Huma Betang sejatinya dapat dijadikan sebagai parameter etikabilitas dalam proses seleksi dan rekrutmen pemimpin publik. Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm mengamanatkan bahwa penyelenggaraan kekuasaan negara harus berjalan selaras dengan nilai kemanusiaan, keadilan, dan moralitas publik.

Karena itu, filosofi Huma Betang patut dipertimbangkan sebagai “batu uji etis” dalam menentukan kelayakan seorang calon pemimpin sebelum diberikan legitimasi politik untuk berkontestasi.

Belom Bahadat: Integritas sebagai Syarat Mutlak Kepemimpinan

Salah satu nilai utama dalam Huma Betang adalah prinsip Belom Bahadat, yaitu kehidupan yang beradab, bermartabat, dan menjunjung tinggi norma sosial serta moralitas.

Dalam tradisi masyarakat Dayak, pelanggaran terhadap nilai-nilai kesusilaan, pengkhianatan, penipuan, pencurian hak, hingga perbuatan asusila dipandang sebagai tindakan yang merusak keseimbangan sosial dan moral. Oleh sebab itu, pelanggaran tersebut tidak hanya memiliki konsekuensi hukum, tetapi juga konsekuensi etik dan sosial.

Dalam konteks kepemimpinan publik, prinsip Belom Bahadat menegaskan bahwa integritas bukanlah atribut tambahan, melainkan syarat mutlak. Seorang calon pemimpin yang memiliki rekam jejak pelanggaran moral serius, termasuk praktik korupsi, pengkhianatan terhadap amanah publik, politik uang, maupun perilaku yang dianggap mencederai norma kesusilaan, akan menghadapi pertanyaan serius terkait kelayakan etiknya untuk memimpin.

Baca Juga :  Pemilihan Rektor UPR Disoal, Tari Budayanti Usop Siapkan Langkah Hukum

Logika moralnya sederhana: apabila seseorang gagal menjaga amanah dalam ruang kehidupan pribadinya, maka publik tentu memiliki alasan rasional untuk mempertanyakan kemampuannya dalam menjaga amanah konstitusi dan kepentingan rakyat yang jauh lebih besar.

Musyawarah sebagai Penolakan terhadap Politik Oligarki

Nilai kedua dalam filosofi Huma Betang adalah tradisi musyawarah dan pengambilan keputusan secara kolektif. Tradisi ini mengajarkan bahwa kekuasaan tidak boleh dibangun melalui dominasi kelompok tertentu, manipulasi, atau transaksi politik semata.

Dalam konteks demokrasi modern, nilai tersebut mengandung pesan bahwa legitimasi politik sejati harus lahir dari partisipasi rakyat yang bebas dan bermartabat, bukan melalui politik uang, rekayasa politik, maupun konsolidasi oligarki yang menutup ruang kompetisi sehat.

Demokrasi yang sehat mensyaratkan keterlibatan rakyat secara substantif, bukan sekadar formalitas prosedural.

Menolak Politik Identitas dan Politik Perpecahan

Filosofi Huma Betang juga mengajarkan prinsip kesetaraan dan inklusivitas. Masyarakat diajarkan untuk hidup dalam semangat “berdiri sama tinggi, duduk sama rendah”, tanpa memandang perbedaan agama, suku, budaya, maupun latar belakang sosial.

Dalam kehidupan politik, nilai ini menjadi peringatan bahwa calon pemimpin tidak seharusnya membangun legitimasi melalui eksploitasi isu identitas, intoleransi, atau politik pecah belah berbasis SARA.

Pemimpin yang baik adalah mereka yang mampu merangkul keberagaman sebagai kekuatan persatuan, bukan menjadikannya sebagai instrumen mobilisasi politik sesaat.

Etika Tidak Boleh Berhenti Sebagai Seruan Moral

Etika publik tidak akan memiliki kekuatan apabila hanya diposisikan sebagai nasihat moral atau slogan kampanye. Etika harus diinstitusionalisasikan dalam bentuk mekanisme, prosedur, dan instrumen pengawasan yang konkret.

Partai politik, sebagai pintu utama rekrutmen kepemimpinan nasional, perlu menyusun standar etik yang ketat dalam proses pencalonan. Rekam jejak moral, integritas pribadi, komitmen antikorupsi, dan kepatuhan terhadap nilai-nilai kebangsaan harus menjadi indikator utama sebelum seseorang diberikan mandat politik.

Demikian pula lembaga penyelenggara pemilu dan lembaga etik publik perlu terus memperkuat budaya politik yang menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas moral.

Demokrasi Tidak Boleh Dibeli dengan Uang

Sudah saatnya bangsa Indonesia, khususnya masyarakat di Tanah Dayak, menempatkan etikabilitas sebagai fondasi utama dalam memilih pemimpin. Demokrasi tidak boleh hanya menghasilkan pemimpin yang menang karena popularitas dan kekuatan modal, tetapi harus melahirkan pemimpin yang memiliki legitimasi moral, integritas, serta komitmen terhadap nilai-nilai luhur bangsa.

Pemimpin sejati bukanlah mereka yang mampu membeli suara rakyat, melainkan mereka yang mampu menjaga kehormatan, kesetiaan terhadap amanah, dan integritas moralnya.

Karena sesungguhnya, dalam demokrasi yang beradab, integritas tidak dapat dibeli dengan uang, dan kehormatan tidak dapat digantikan oleh kekuasaan.

Penulis: Dr. Ari Yunus Hendrawan, SH
Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik
Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis.

Admin

Tinggalkan Balasan