Dua Pelaku Pembakaran Lahan di G Obos 14 Diamankan, Terancam 9 Tahun Penjara

Dua Pelaku Pembakaran Lahan di G Obos 14 Diamankan, Terancam 9 Tahun Penjara

 

PALANGKA RAYA – Satreskrim Polresta Palangka Raya mengamankan dua pria berinisial A dan W yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan di Jalan G Obos 14, Gang Kenanga, Kota Palangka Raya.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari rekaman video yang dibuat dua pelajar SMP saat melintas di lokasi dan melihat kobaran api. Rekaman itu kemudian beredar di media sosial dan menjadi petunjuk awal bagi penyidik untuk mengidentifikasi para terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol mengatakan, penyidik bergerak setelah mendapatkan rekaman yang memperlihatkan situasi saat lahan terbakar. Kedua pelajar yang merekam kejadian tersebut kemudian dimintai keterangan sebagai saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan A. Dalam pemeriksaan awal, A mengakui pembakaran dilakukan bersama W. Keduanya diketahui masih memiliki hubungan keluarga sebagai ipar.

Polisi menduga pembakaran dilakukan untuk mempercepat proses pembersihan lahan berukuran sekitar 20 x 50 meter di belakang tempat tinggal mereka. Lahan tersebut disebut milik kolega kedua terduga pelaku, yang sebelumnya menjanjikan upah untuk pekerjaan pembersihan.

Baca Juga :  Ari Yunus Hendrawan, SH: Menguji Kecermatan Keputusan Menteri di PTUN Jakarta

Alih-alih membersihkan lahan secara manual, A dan W diduga memilih menggunakan api. Beruntung, kobaran api berhasil dipadamkan sehingga tidak merambat ke area lainnya.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan. Polresta Palangka Raya juga berkoordinasi dengan Kejaksaan, BMKG, Dinas Kesehatan serta ahli pidana dari Universitas Palangka Raya dalam penanganan kasus tersebut.

Catatan: Status A dan W dalam perkara ini masih sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana. Proses hukum dan pembuktian di pengadilan tetap harus dihormati sesuai asas praduga tak bersalah.

Sumber: BimaRaya.com. “BimaRaya.com” (https://reference-url-citation.invalid/3)

Redaksi 2