Dua Ditangkap, Kompolnas Ingatkan Putusan MK

Dua Ditangkap, Kompolnas Ingatkan Putusan MK

BANDUNG — Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua pria berinisial AYP (49) dan AF (40) terkait unggahan di media sosial Threads yang memuat pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran.

Kasus tersebut bermula dari unggahan AYP yang diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten terkait pernyataan Presiden Prabowo. Dalam unggahan itu kemudian muncul komentar yang dinilai mengandung unsur provokasi dan hasutan untuk melakukan tindak pidana.

Polda Jawa Barat menyebut proses penanganan perkara dilakukan setelah adanya laporan polisi yang diterima pada 4 Agustus 2026. Penyidik Direktorat Reserse Siber kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan AYP dan AF dalam perkara tersebut.

Di tengah proses hukum tersebut, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan aparat penegak hukum agar tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani aktivitas masyarakat di ruang digital.

Anggota Kompolnas Choirul Anam menyoroti Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024, yang antara lain memberikan penegasan mengenai makna kerusuhan dalam konteks ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga :  DPD LIN Kalteng Versi Baru Ditangguhkan, Kesbangpol Tunggu Penyelesaian Sengketa DPP LIN

Menurut Kompolnas, keributan di ruang digital tidak serta-merta dapat disamakan dengan kerusuhan yang mengganggu ketertiban umum dalam ruang fisik. Karena itu, penerapan ketentuan pidana harus dilakukan secara cermat dan sesuai batasan yang telah ditetapkan MK.

Namun demikian, kebebasan berekspresi di ruang digital bukan berarti tanpa batas. Konten yang mengandung fitnah, propaganda kebencian, maupun ajakan melakukan kekerasan tetap dapat berhadapan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini kembali menempatkan persoalan kebebasan berpendapat, aktivitas digital, dan penegakan hukum dalam satu perdebatan. Aparat dituntut memastikan setiap proses hukum memiliki dasar yang jelas, sementara masyarakat pengguna media sosial juga perlu memahami batas antara kritik, ekspresi, provokasi, dan ancaman.

**Kaltengnews.id — Aktual, Cepat, Terpercaya.**

Admin