5 Polisi Dipecat, Kasus Brigadir Eko Berujung PTDH

JAMBI — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima anggota Polri yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir Eko Winarno Saputra alias Brigadir EWS di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Keputusan tersebut dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kelima anggota tersebut dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait perkara kematian Brigadir EWS.
Sanksi PTDH merupakan hukuman etik terberat dalam institusi Polri. Dengan keputusan tersebut, kelima anggota yang dijatuhi PTDH tidak lagi berstatus sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Kasus ini bermula dari kematian Brigadir EWS yang kemudian menyeret sejumlah anggota Polri sebagai tersangka. Proses penanganan perkara tidak hanya berjalan melalui jalur pidana, tetapi juga melalui mekanisme etik internal Polri.
Polda Jambi memastikan proses penegakan kode etik terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran tetap berjalan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalitas dan akuntabilitas institusi kepolisian.
Pemberian sanksi PTDH terhadap lima anggota tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pelanggaran berat yang dilakukan anggota Polri dapat berujung pada pemberhentian dari dinas.
Catatan Redaksi: Penyebutan pihak dalam perkara ini tetap menggunakan prinsip praduga tak bersalah untuk proses hukum pidana yang masih berjalan, sementara sanksi PTDH merupakan keputusan dalam ranah kode etik kepolisian.
Sumber: Kompas.com, detikSumbagsel, Polda Jambi.






