DPR RI Soroti Pelanggaran Lingkungan Perusahaan Tambang di Kalteng

DPR RI Soroti Pelanggaran Lingkungan Perusahaan Tambang di Kalteng

PALANGKA RAYA, KALTENGNEWS.ID – Komisi XII DPR RI memberikan perhatian serius terhadap dugaan masih maraknya pelanggaran aturan lingkungan yang dilakukan sejumlah perusahaan pertambangan di Kalimantan Tengah. Sorotan tersebut mencuat dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI di Kota Palangka Raya yang membahas evaluasi kepatuhan sektor pertambangan terhadap regulasi lingkungan hidup.

Ketua Tim Komisi XII DPR RI, Dony Maryadi Oekon, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan lingkungan tidak boleh dipandang sebagai formalitas administrasi semata. Menurutnya, sejumlah perusahaan tambang dinilai belum menunjukkan kesiapan dan keseriusan dalam memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan maupun pelaporan operasional yang menjadi tanggung jawab mereka.

Dalam forum tersebut, DPR RI juga menemukan adanya kewajiban lingkungan yang belum diselesaikan oleh beberapa perusahaan. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keberlanjutan ekosistem serta kehidupan masyarakat di sekitar wilayah operasional pertambangan.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah, Joni Harta, mengakui bahwa masih terdapat perusahaan yang belum optimal dalam menjalankan kewajiban lingkungan hidup sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Voices for women harassment on the field

“Temuan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Kami telah meminta agar dilakukan koordinasi lebih lanjut bersama Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan peninjauan langsung ke lapangan,” ujarnya usai rapat koordinasi di Palangka Raya.

DLH Provinsi Kalimantan Tengah, lanjutnya, selama ini terus melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap sejumlah perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran. Namun, proses penegakan hukum lingkungan membutuhkan tahapan dan pembuktian yang komprehensif agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pemerintah daerah juga mengingatkan seluruh pelaku usaha pertambangan yang beroperasi di Bumi Tambun Bungai agar mematuhi seluruh regulasi lingkungan, termasuk kewajiban reklamasi, pengelolaan limbah, serta perlindungan kawasan ekosistem yang terdampak aktivitas pertambangan.

Rapat evaluasi tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), serta sejumlah perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kalimantan Tengah. DPR RI menegaskan bahwa pengawasan terhadap sektor pertambangan akan terus diperketat guna memastikan aktivitas ekonomi tidak mengorbankan kelestarian lingkungan dan hak masyarakat.

Redaksi: Kaltengnews.id
Judul Singkat: DPR RI Soroti Pelanggaran Lingkungan Tambang di Kalteng

Admin

Tinggalkan Balasan