Donny Andretti Datangi Polres Semarang, Minta Waktu Mediasi

UNGARAN — Advokat Donny Andretti bersama tim hukum dari FERADI WPI – Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan mendatangi Polres Semarang, Senin (5/10/2026).
Kedatangan tim hukum tersebut untuk menyampaikan permohonan waktu mediasi terkait perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan tiga orang klien berinisial AW, D, dan DP.
Tim hukum yang hadir terdiri dari Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Adv. Prija Maxy Theozipa, S.H., C.MDF., C.JKJ., C.PFW., C.FTAX.; Eko Affandy, S.H., S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; serta Chrissandy Yudha selaku Asisten Advokat Subur Jaya Lawfirm.
Kehadiran mereka diterima penyidik Brigadir Dewangga D. Prayudha, S.H., dari Unit IV Satreskrim Polres Semarang.
Donny Andretti mengatakan, pihaknya mengapresiasi penerimaan penyidik terhadap tim hukum dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi apabila memungkinkan secara hukum.
“Kami mengapresiasi penyidik Bapak Dewangga, S.H., Unit IV Satreskrim Polres Semarang yang telah menerima dengan baik kehadiran kami terkait permohonan ketiga klien kami dengan inisial AW, D, dan DP,” ujar Donny.
Menurutnya, pihaknya berharap proses mediasi nantinya dapat menghasilkan penyelesaian yang baik bagi para pihak.
“Kami harap ke depannya upaya mediasi akan menghasilkan Restorative Justice,” katanya.
Sementara itu, Eko Affandy menyampaikan bahwa tim hukum akan segera berkomunikasi dengan pihak pelapor untuk membicarakan kemungkinan pertemuan secara langsung.
“Kami segera akan menghubungi pihak pelapor untuk meminta waktu bisa melakukan pertemuan untuk mediasi,” ujar Eko.
Langkah mediasi tersebut menjadi bagian dari upaya penyelesaian perkara secara kekeluargaan, sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan mendapat persetujuan para pihak. Polres Semarang sendiri dalam sejumlah perkara sebelumnya juga pernah menerapkan mekanisme keadilan restoratif apabila persyaratan hukum terpenuhi.
Hingga saat ini, proses hukum terkait perkara tersebut masih berjalan. Pernyataan mengenai dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan pihak tertentu.
Catatan Redaksi: Redaksi Kaltengnews.id menyajikan pemberitaan secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.






