BAPENDA Katingan Ajak Warga Taat Pajak, Dukung Pembangunan Daerah

BAPENDA Katingan Ajak Warga Taat Pajak, Dukung Pembangunan Daerah

KATINGAN – Kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Katingan memiliki peran strategis dalam pengelolaan pendapatan daerah, khususnya melalui kegiatan pemungutan, penagihan, dan pengawasan pajak serta retribusi daerah.

Pajak daerah bukan sekadar kewajiban administratif bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Penerimaan pajak merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, kesadaran membayar pajak tepat waktu perlu menjadi bagian dari tanggung jawab bersama dalam membangun Kabupaten Katingan yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.

Mengenal Jenis Pajak Daerah di Kabupaten Katingan

Masyarakat perlu memahami bahwa terdapat sejumlah jenis pajak daerah yang menjadi bagian dari kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa di antaranya meliputi:

  1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yaitu pajak atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan bumi dan bangunan sesuai ketentuan.
  2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang berkaitan dengan perolehan hak atas tanah dan bangunan.
  3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang mencakup objek tertentu seperti makanan dan minuman, jasa perhotelan, tenaga listrik, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
  4. Pajak Reklame, berkaitan dengan penyelenggaraan reklame.
  5. Pajak Air Tanah (PAT).
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
  7. Pajak Sarang Burung Walet.

Ketentuan pajak daerah Kabupaten Katingan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025.

Pembayaran Pajak Semakin Mudah Melalui Layanan Digital

Seiring perkembangan teknologi, BAPENDA Kabupaten Katingan menyediakan informasi pelayanan dan kanal pembayaran secara elektronik untuk memudahkan masyarakat.

Salah satu fasilitas yang diinformasikan melalui portal resmi BAPENDA adalah pembayaran PBB-P2 menggunakan aplikasi Betang Mobile.

Baca Juga :  OJK Buka Lomba Penulisan Artikel Jurnalis Media Massa 2026, Hadiah Puluhan Juta

Secara umum, masyarakat dapat mengikuti tahapan berikut:

  1. Mengunduh aplikasi Betang Mobile melalui Play Store atau App Store.
  2. Melakukan login ke aplikasi.
  3. Memilih menu pembayaran.
  4. Memilih kategori Pajak dan Retribusi, kemudian PBB.
  5. Memilih daerah Kabupaten Katingan.
  6. Memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) atau kode bayar serta tahun pajak.
  7. Memeriksa kesesuaian data sebelum melakukan pembayaran.
  8. Menyimpan bukti transaksi setelah pembayaran berhasil.

Kemudahan layanan digital ini diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pelayanan.

Pajak untuk Kepentingan Pembangunan Masyarakat

Pajak memiliki peran penting dalam mendukung kemampuan keuangan daerah. Melalui penerimaan PAD, pemerintah daerah memiliki sumber pembiayaan untuk menjalankan berbagai program pembangunan sesuai prioritas dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Manfaat pembangunan tersebut dapat dirasakan melalui peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan, fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, serta berbagai pelayanan publik lainnya.

Dengan demikian, membayar pajak bukan hanya persoalan memenuhi kewajiban kepada pemerintah, tetapi juga merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.

Masyarakat Diimbau Memeriksa Kewajiban dan Informasi Pajak

Masyarakat Kabupaten Katingan diimbau untuk memeriksa tagihan, memastikan data objek pajak sesuai, memperhatikan tahun pajak, serta melakukan pembayaran melalui kanal resmi yang telah disediakan.

Apabila terdapat ketidaksesuaian data, kendala pembayaran, atau pertanyaan mengenai pengenaan pajak, masyarakat dapat menghubungi atau mendatangi kantor BAPENDA Kabupaten Katingan untuk memperoleh penjelasan dan pelayanan lebih lanjut.

Kantor BAPENDA Kabupaten Katingan beralamat di Jalan Garuda, Kompleks Kantor Bupati, Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Informasi resmi juga dapat diakses melalui situs:

https://bapenda.katingankab.go.id/

Kepatuhan membayar pajak merupakan tanggung jawab bersama. Dengan kesadaran dan partisipasi seluruh elemen masyarakat, optimalisasi pendapatan daerah diharapkan dapat berjalan lebih baik sehingga pembangunan Kabupaten Katingan dapat terus ditingkatkan.

Taat Pajak, Bangun Katingan Bersama.

Redaksi Utama